Suara.com - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (16/03) memerintahkan Rusia untuk menangguhkan invasi ke Ukraina, dengan mengatakan pihaknya "sangat khawatir" dengan penggunaan kekuatan Moskow.
Kyiv memuji putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta Moskow menghentikan invasi sebagai "kemenangan penuh" dengan mengatakan akan terus mengupayakan itu "sampai orang Ukraina dapat kembali ke kehidupan normal."
Putusan tersebut merupakan putusan pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan internasional sejak perang di Ukraina dimulai.
Keputusan tersebut diumumkan ketika pasukan Moskow masih berada di sekitar kota-kota besar termasuk ibu kota Ukraina.
Ukraina meminta badan hukum untuk campur tangan. Ukraina mengatakan bahwa Rusia secara keliru menuduh telah terjadi genosida di wilayah Donetsk dan Luhansk untuk membenarkan serangannya.
Kyiv menginginkan tindakan segera untuk menghentikan pertempuran yang oleh badan hak asasi manusia PBB dilaporkan telah merenggut nyawa sedikitnya 1.834 korban sipil.
Bunyi putusan ICJ "Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari di wilayah Ukraina," sambil menunggu keputusan akhir dalam kasus tersebut, kata Hakim Ketua ICJ Joan Donoghue.
"Pengadilan sangat prihatin dengan penggunaan kekuatan oleh Federasi Rusia yang menimbulkan masalah yang sangat serius dalam hukum internasional," tambah Donoghue.
Tidak ada perwakilan Rusia yang hadir dalam pertemuan itu. Di luar ICJ, puluhan pengunjuk rasa berkumpul, banyak yang membawa plakat bertuliskan "Hentikan Putin" dan "Lindungi Langit Kita", mengacu pada permintaan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy agar NATO memberlakukan larangan zona terbang di atas Ukraina.
Baca Juga: Rusia Bikin Rossgram Gantikan Instagram
Tidak ada bukti genosida Rusia menolak menghadiri sidang pada 7 dan 8 Maret lalu, dengan alasan dalam pengajuan tertulis bahwa ICJ "tidak memiliki yurisdiksi" karena permintaan Ukraina berada di luar ruang lingkup Konvensi Genosida 1948 yang menjadi dasar kasusnya.
Moskow juga membenarkan penggunaan kekuatannya di Kyiv, dengan mengatakan "tindakan itu sebagai upaya untuk membela diri."
Namun, ICJ memutuskan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, dengan Donoghue menunjukkan bahwa ICJ saat ini "tidak memiliki bukti yang mendukung tuduhan Federasi Rusia bahwa genosida telah dilakukan di wilayah Ukraina."
Hakim menambahkan bahwa meskipun negara-negara memiliki hak untuk membela terhadap dugaan genosida, langkah itu perlu "terjadi sesuai semangat dan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Donoghue meragukan bahwa Konvensi Genosida mengizinkan "penggunaan kekuatan sepihak negara di wilayah negara lain untuk tujuan mencegah atau menghukum dugaan genosida."
ICJ dibentuk setelah Perang Dunia II untuk mengatur perselisihan antara negara-negara anggota PBB, terutama berdasarkan perjanjian dan konvensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Tutup Tiga Hari Mulai Malam Ini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Investor Asing Ternyata Masih Percaya Tanam Modal di Indonesia, Ini Alasannya
-
Tersangka Tapi Belum Diperiksa, Febrie Adriansyah Tak Masuk Daftar Penyerahan ke Kejagung
-
Dari Serbalawan, Kursumawati Layani Ribuan Transaksi dan Perkuat Inklusi Keuangan
-
Loveholic: Romansa Gelap yang Mengajak Pembaca Memahami Dampak Bullying
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Review Please Look After Mom: Kisah Kehilangan yang Mengajarkan Cara Mencintai Ibu Sebelum Terlambat
-
Catat! Jadwal Pembelian Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Ada 2 Tahap
-
'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli