Suara.com - Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Video yang diduga mengandung unsur penistaan agama ini sebelumnya beredar di media sosial dan memantik perdebatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan sempat meresponsnya.
Mahfud meminta Polri untuk melakukan penyelidikan. Permintaan ini disampaikan lantaran dinilai telah menimbulkan kegaduhan.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud, Rabu (16/3).
Baca Juga: Heboh Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Polisi Akhirnya Turun Tangan
Di lain sisi, Mahfud menilai pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran sebagai bentuk penistaan agama. Dalam perkara ini pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” jelasnya.
Mahfud kemudian mengingatkan, masyarakat pada dasarnya bebas untuk mengemukakan pendapat. Namun, jangan sampai memicu kegaduhan atau bersifat provokatif serta menistakan agama.
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.
Berita Terkait
-
Heboh Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Polisi Akhirnya Turun Tangan
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Berhasil Memancing Kegaduhan di Indonesia
-
Geger Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Tokoh PA 212 Bakal Laporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim Hari Ini
-
Geram! Ketua Komisi Agama DPR: Jelas-jelas Menista Umat Islam, Aparat Harus Tangkap Pendeta Saifuddin!
-
PGI Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Permintaan Pendeta Saifuddin Hapus 300 Ayat Alquran
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh