Suara.com - Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Video yang diduga mengandung unsur penistaan agama ini sebelumnya beredar di media sosial dan memantik perdebatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan sempat meresponsnya.
Mahfud meminta Polri untuk melakukan penyelidikan. Permintaan ini disampaikan lantaran dinilai telah menimbulkan kegaduhan.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud, Rabu (16/3).
Baca Juga: Heboh Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Polisi Akhirnya Turun Tangan
Di lain sisi, Mahfud menilai pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran sebagai bentuk penistaan agama. Dalam perkara ini pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” jelasnya.
Mahfud kemudian mengingatkan, masyarakat pada dasarnya bebas untuk mengemukakan pendapat. Namun, jangan sampai memicu kegaduhan atau bersifat provokatif serta menistakan agama.
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.
Berita Terkait
-
Heboh Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Polisi Akhirnya Turun Tangan
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Berhasil Memancing Kegaduhan di Indonesia
-
Geger Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Tokoh PA 212 Bakal Laporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim Hari Ini
-
Geram! Ketua Komisi Agama DPR: Jelas-jelas Menista Umat Islam, Aparat Harus Tangkap Pendeta Saifuddin!
-
PGI Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Permintaan Pendeta Saifuddin Hapus 300 Ayat Alquran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG