Suara.com - Beredar surat undangan berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Surat bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 itu disebut untuk menggelar rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilihan Umum serentak 2024, dan isu calon penjabat kepala daerah.
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, menilai adanya surat undangan tersebut menandakan usulan penundaan Pemilu 2024 bukan isapan jempol belaka.
Ia mengatakan, pemerintah tampaknya serius untuk melancarkan upaya menunda pemilu.
"Ini menurut saya bukan wacana, bukan pula halusinasi, ini serius. Sudah serius nih, sudah ada surat Menkopolhukam turun ke KPU," kata Pangi dalam diskusi daring, Jumat (18/3/2022).
Pangi mengatakan, usul untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden adalah melanggar konstitusi. Untuk itu, ia menilai kekuatan sipil atau publik yang bisa melawan hal tersebut.
Dia menuturkan, menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden tetap memerlukan amandemen UUD 1945.
Namun, banyak yang tidak mengerti bahwa mengamandemen UUD 45 hanya bisa dilakukan kalau terdapat keadaan darurat atau mendesak.
Untuk diketahui, dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, rakor tersebut akan diselenggarakan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (21/3/2022) pukul 13.30.
Surat ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budhi Utama pada Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Pengamat: Penundaan Pemilu 2024 Merupakan Pengkhianatan Reformasi Total
Pada surat undangan juga tertulis permohonan menjadi narasumber, yang ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut untuk menjawab isu penundaan Pemilu 2024.
"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menegaskan, pemerintah akan tetap bekerja sesuai pedoman yang ada di konstitusi, yakni pemilu dan pilkada serentak akan tetap digelar tahun 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat: Penundaan Pemilu 2024 Merupakan Pengkhianatan Reformasi Total
-
Hasil Survei, Mayoritas Masyarakat Lampung Tolak Penundaan Pemilu 2024
-
Pengamat Politik UNEJ: Penundaan Pemilu Sebagai Penghianatan Terhadap Reformasi
-
Beredar Surat Kemenko Polhukam soal Rakor Penundaan Pemilu, Begini Jawaban Mahfud MD
-
Titi Perludem Sebut Narasi Penundaan Pemilu Sebagai Siasat Terbuka Pelemahan Demokrasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar