Pakar hukum mengatakan kasus tersebut kini telah mengambil dimensi yang lebih besar dengan putusan pengadilan tinggi atas kebebasan berekspresi di India, di mana memakai simbol-simbol agama tersebar luas.
Meskipun tidak ada undang-undang pusat yang mengatur seragam sekolah di India, keputusan pengadilan Karnataka telah menimbulkan kekhawatiran atas preseden yang akan mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan aturan berpakaian yang sama untuk siswa.
Mihira Sood, seorang profesor di Universitas Hukum Nasional Delhi, mengatakan keputusan pengadilan tidak memberikan pedoman tentang bagaimana hukum dapat sama-sama menegakkan prinsip-prinsip sekularisme yang diabadikan dalam konstitusi India, yang akan berlaku untuk agama apa pun.
"Siswa agama lain memakai simbol yang bukan bagian dari seragam seperti turban dan tilak (tanda yang dikenakan oleh umat Hindu di dahi)," kata Sood kepada DW.
Dia menambahkan situasi di Karnataka terkait dengan agenda nasionalis Hindu dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang memiliki mayoritas pemerintahan di negara bagian tersebut.
"Kami telah melihat laporan pembatasan serupa di Uttar Pradesh dan di wilayah lain, dan ini kemungkinan akan berdampak di beberapa negara bagian. Ini baru permulaan," tambah Sood.
Juru bicara BJP Shazia Ilmi mengatakan hijab bukan bagian dari agama, dan partai itu melakukan banyak hal untuk pemberdayaan perempuan muslim.
"Putusan pengadilan selaras dengan konstitusi. Alquran tidak mengamanatkan penggunaan jilbab atau tutup kepala bagi perempuan muslim," kata Ilmi kepada DW. Apakah hukum India mengasingkan umat Islam?
Beberapa aktivis mengatakan ketegangan atas isu hijab adalah bagian dari tren yang lebih luas di India yang menindak populasi minoritas muslim sejak BJP yang nasionalis Hindu berkuasa hampir delapan tahun lalu.
Baca Juga: Kelompok Hindu India Desak Larangan Jilbab Berlaku di Seluruh Negeri
"Ini jelas merupakan kasus gangguan terhadap hak-hak beragama dan fundamental perempuan-perempuan itu. Masalah-masalah seperti larangan hijab sangat mudah mempolarisasi seluruh komunitas," ujar pengacara Mohammed Tahir, yang mewakili satu kelompok pemohon di pengadilan, kepada DW.
Penulis dan aktivis Farah Naqvi mengatakan kepada DW bahwa aturan larangan hijab adalah bagian dari agenda yang lebih luas untuk menyingkirkan budaya muslim.
"Ini bukan debat gender atau tentang jilbab dan cadar ... begitu banyak hak dasar yang dipertaruhkan. Semua ini bisa diselesaikan dengan mudah jika sekolah membuat penyesuaian sederhana," katanya.
Mehbooba Mufti, mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir, mengatakan keputusan pengadilan yang menegakkan larangan hijab sangat mengecewakan.
"Di satu sisi kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi kita menyangkal hak mereka atas pilihan sederhana. Ini bukan hanya tentang agama, tetapi kebebasan untuk memilih," cuit Mufti di akun Twitternya.
Pada tahun 1986, Mahkamah Agung India menegakkan hak tiga siswa sekolah untuk tetap diam saat lagu kebangsaan India dinyanyikan.
Anak-anak itu adalah anggota Saksi Yehuwa, sebuah aliran Kristen, dan mengatakan menyanyikan lagu kebangsaan bertentangan dengan iman mereka.
Sekolah mereka mengeluarkan mereka, dan keluarga mengajukan banding, mengatakan pengusiran itu melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.
Mahkamah Agung India saat itu memutuskan bahwa sekolah harus menerima kembali anak-anak, dengan alasan bahwa pilihan mereka untuk tidak menyanyi tidak memengaruhi orang lain. Perempuan-perempuan yang terkena keputusan hijab sekarang mengatakan mereka akan membawa kasus mereka ke Mahkamah Agung dan meminta sidang awal sehingga keputusan dapat dibuat tepat waktu untuk ujian mereka. (rap/ha)
Berita Terkait
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan