Pakar hukum mengatakan kasus tersebut kini telah mengambil dimensi yang lebih besar dengan putusan pengadilan tinggi atas kebebasan berekspresi di India, di mana memakai simbol-simbol agama tersebar luas.
Meskipun tidak ada undang-undang pusat yang mengatur seragam sekolah di India, keputusan pengadilan Karnataka telah menimbulkan kekhawatiran atas preseden yang akan mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan aturan berpakaian yang sama untuk siswa.
Mihira Sood, seorang profesor di Universitas Hukum Nasional Delhi, mengatakan keputusan pengadilan tidak memberikan pedoman tentang bagaimana hukum dapat sama-sama menegakkan prinsip-prinsip sekularisme yang diabadikan dalam konstitusi India, yang akan berlaku untuk agama apa pun.
"Siswa agama lain memakai simbol yang bukan bagian dari seragam seperti turban dan tilak (tanda yang dikenakan oleh umat Hindu di dahi)," kata Sood kepada DW.
Dia menambahkan situasi di Karnataka terkait dengan agenda nasionalis Hindu dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang memiliki mayoritas pemerintahan di negara bagian tersebut.
"Kami telah melihat laporan pembatasan serupa di Uttar Pradesh dan di wilayah lain, dan ini kemungkinan akan berdampak di beberapa negara bagian. Ini baru permulaan," tambah Sood.
Juru bicara BJP Shazia Ilmi mengatakan hijab bukan bagian dari agama, dan partai itu melakukan banyak hal untuk pemberdayaan perempuan muslim.
"Putusan pengadilan selaras dengan konstitusi. Alquran tidak mengamanatkan penggunaan jilbab atau tutup kepala bagi perempuan muslim," kata Ilmi kepada DW. Apakah hukum India mengasingkan umat Islam?
Beberapa aktivis mengatakan ketegangan atas isu hijab adalah bagian dari tren yang lebih luas di India yang menindak populasi minoritas muslim sejak BJP yang nasionalis Hindu berkuasa hampir delapan tahun lalu.
Baca Juga: Kelompok Hindu India Desak Larangan Jilbab Berlaku di Seluruh Negeri
"Ini jelas merupakan kasus gangguan terhadap hak-hak beragama dan fundamental perempuan-perempuan itu. Masalah-masalah seperti larangan hijab sangat mudah mempolarisasi seluruh komunitas," ujar pengacara Mohammed Tahir, yang mewakili satu kelompok pemohon di pengadilan, kepada DW.
Penulis dan aktivis Farah Naqvi mengatakan kepada DW bahwa aturan larangan hijab adalah bagian dari agenda yang lebih luas untuk menyingkirkan budaya muslim.
"Ini bukan debat gender atau tentang jilbab dan cadar ... begitu banyak hak dasar yang dipertaruhkan. Semua ini bisa diselesaikan dengan mudah jika sekolah membuat penyesuaian sederhana," katanya.
Mehbooba Mufti, mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir, mengatakan keputusan pengadilan yang menegakkan larangan hijab sangat mengecewakan.
"Di satu sisi kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi kita menyangkal hak mereka atas pilihan sederhana. Ini bukan hanya tentang agama, tetapi kebebasan untuk memilih," cuit Mufti di akun Twitternya.
Pada tahun 1986, Mahkamah Agung India menegakkan hak tiga siswa sekolah untuk tetap diam saat lagu kebangsaan India dinyanyikan.
Berita Terkait
-
Kalahkan Filipina 3-0, Rivan Nurmulki Jaga Asa Medali Emas Voli SEA Games
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah dengan Fitur Kesehatan Lengkap, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
MARRIAGETOXIN Siap Jadi Anime, Kisah Assassin dan Penipu Nikah Tayang 2026
-
Niena Kirana Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana Digelar 24 Desember
-
Syelomitha Afrealiza Wongkar Akui Banyak Belajar dari SEA Games 2025
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'