Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3/2022) hari ini. Namun, Rommy enggan menjawab pertanyaan yang dicecar oleh jurnalis yang menunggu di luar gedung KPK.
Rommy tidak mau mengeluarkan sepatah kata kepada awak media setalah diperiksa penyidik KPK. Rommy diketahui dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Saat keluar ruang pemeriksaan, Rommy lebih memilih bungkam dan terus berjalan ketika keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui materi apa yang didalami penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Rommy tersebut.
KPK juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Rommy sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pagi tadi, Plt Juru Bicara KPK membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rommy sebagai saksi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Diketahui, Rommy pernah dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Rommy dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus. Sesuai arahan pimpinan KPK bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Baca Juga: Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018
Kasus suap DAK Tahun 2018 merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.
Berita Terkait
-
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018
-
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengurusan DAK 2018
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong Dkk Selama 30 Hari ke Depan
-
Kekayaan Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Naik Lebih dari Dua Kali Lipat dalam Setahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta