Alhasil, pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro jaya. Tak hanya itu, Luhut juga menuntut Haris dan Fatia membayar uang sebesar Rp100 miliar.
4. Polisi memproses laporan Luhut
Polisi lantas memproses laporan tersebut, dengan memeriksa Luhut pada 27 September 2021. Oleh kepolisian, Luhut diperiksa selama satu jam. Luhut menyatakan, dalam pemeriksaan itu, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti pada penyidik.
Ia menegaskan, pemeriksaan atas dirinya ini juga menjadi pelajaran bagi Haris dan Fatia, agar tida melakukan fitnah atas dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
5. Beberapa kali coba mediasi, namun gagal
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perseteruan antara Haris-Fatia dan Luhut, adalah dengan cara melakukan mediasi. Mediasi tersebut dilakukan oleh Polda Metro jaya beberapa kali, namun tak pernah menemui kata sepakat, alias jalan buntu.
Setelah beberapa kali melakukan mediasi, akhirnya Luhut merasa tak perlu lagi melakukan upaya tersebut, dan langsung saja bertemu di pengadilan.
6. Polisi periksa Haris Azhar dan Fatia
Pada Senin, 22 Novemberber 2022, Polda Metro Jaya memeriksa Haris Azhar dan Fatia. Keduanya memberikan klarifikasi secara tertulis kepada polisi, yang berisi mengenai channel YouTube miliknya dan peruntukkannya, serta mengenai materi yang dibahas, yang menjadi keberatan Luhut.
Baca Juga: Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
7. Laporan Luhut naik ke penyidikan
Pada Desember 2021, polisi menaikkan status perkara antara Luhut dengan Haris dan Fatia ke penyidikan. Meski begitu, kepolisian belum menetapkan tersangka. Namun, dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, hal tersebut menandakan, penyidik meyakini ada tindak pidana dalam perkara ini.
8. Haris dan Fatia dijemput paksa
Pada pertengahan Januari 2022, kepolisian menjemput paksa Haris dan Fatia. Fatia menolak dengan tegas penjemputan paksa tersebut, karena ia menyatakan akan hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, pada hari yang sama. Meski begitu, terdapat satu mobil polisi yang berjaga di kediaman Fatia.
Sementara Haris Azhar dijemput paksa di kantornya, di bilangan Pulogadung, Jakarta Timur. Ia sempat mempertanyakan alasan penjemputan paksa tersebut, namun menurut Haris, penyidik tak bisa memberikan penjelasan.
9. Haris-Fatia jadi tersangka
Pada Senin, 21 Maret 2022, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati ditetapkan sebagai tersangka, atas kasusnya dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Pengacara keduanya, Julius Ibrani menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalan penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Salah satunya adalah tidak jelasnya barang bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Lalu tidak pernah ada data atau informasi tandingan dari pihak Luhut, untuk membantah hasil kajian sejumlah LSM yang menjadi pembahasan di kanal YouTube Haris Azhar.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bela Haris Azhar-Fathia, Usman Hamid: Menko Kemaritiman dan Investasi Seperti Menteri yang Paling Besar Kekuatannya
-
Softbank Dipastikan Batal, Giliran Singapura 'Dirayu' Luhut Ikut Bangun IKN Nusantara
-
Rizal Ramli Sindir Luhut soal Tunda Pemilu 2024: Mau Jadi Harmoko Jilid II, Sing Elinglah!
-
Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis