Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengklaim begitu semangat untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal itu disampaikan Johnny di sela-sela rapat kerja di Komisi I DPR.
"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP kalau bisa kemarin sudah selesai. Kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Namun komitmen itu tentu tidak bisa dilakukan pemerintah seorang diri. Perlu pembahasan bersama dengan DPR di Panitia Kerja atau Panja RUU PDP.
"Tetapi saya terikat dengan aturan perundang-undangan aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di Panja karena kita sudah membentuk Panja. Tentu kami menunggu kapan jadwal kapan Panja untuk kita lanjutkan rapatnya," tutur Johnny.
Sebelumnya, Kominfo menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP selesai tahun ini. Kemungkinan UU PDP bisa rampung pada semester kedua nanti.
Tadi RUU PDP ditargetkan rampung pada 2020, tetapi kemudian diundur ke 2021. Tetapi pada tahun lalu rancangan undang-undang ini gagal disahkan dan digeser ke tahun 2022 ini.
"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Teguh mengaku kalau RUU PDP masih mengalami kebuntuan antara Pemerintah dengan DPR. Namun ia menilai perbedaan visi adalah hal yang biasa.
"Dalam pembahasan RUU, selalu ada saja perbedaan pemahaman antara pemerintah dan DPR. Itu hal yang biasa. Mungkin bukan deadlock, tapi belum ada kesepakatan. Namun bukan berarti pembahasan dihentikan," paparnya.
Baca Juga: Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers
Ia mengklaim kalau pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama dalam pembahasan RUU PDP. Oleh karenanya, peraturan terkait data pribadi itu menjadi RUU prioritas yang harus diselesaikan.
"Sisi positifnya, pemerintah dan DPU punya visi dan tujuan yang sama. Jadi keduanya punya satu kesepahaman terkait isu terkait data pribadi, insiden (kebocoran) yang makin sering terjadi, hingga bagaimana negara-negara maju membuat ketentuan di aturan itu. Intinya kami masih berupaya," tambahnya.
Meski belum ada UU PDP, Teguh mengaku kalau Kominfo masih memiliki dasar hukum terkait pengendalian data pribadi. Adapun peraturan rujukan yang masih dipakai Kominfo terkait pelindungan data pribadi yakni sebagai berikut:
UU ITE Pasal 26 tentang:
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
- Hak setiap orang yang dilanggar haknya terkait persetujuan penggunaan informasi pribadi untuk mengajukan gugatan atas kerugian
PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 tentang pengawasan untuk pemrosesan data pribadi yang meliputi:
- perolehan dan pengumpulan
- pengolahan dan penganalisisan
- penyimpanan
- perbaikan dan pembaruan
- penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan
- penghapusan dan pemusnahan
PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 34 tentang kewenangan untuk melakukan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
Berita Terkait
-
Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers
-
CEK FAKTA: Marc Marquez Ditolak RS Karena Enggak Punya BPJS, Benarkah?
-
Kunjungi Mandalika, Menkominfo: Kominfo Siapkan Dukungan Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang Memadai
-
Menkominfo Beri Penghargaan 9 Pejuang Telekomunikasi yang Gugur dan Terluka di Distrik Mulia, Papua
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang