Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengklaim begitu semangat untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal itu disampaikan Johnny di sela-sela rapat kerja di Komisi I DPR.
"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP kalau bisa kemarin sudah selesai. Kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Namun komitmen itu tentu tidak bisa dilakukan pemerintah seorang diri. Perlu pembahasan bersama dengan DPR di Panitia Kerja atau Panja RUU PDP.
"Tetapi saya terikat dengan aturan perundang-undangan aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di Panja karena kita sudah membentuk Panja. Tentu kami menunggu kapan jadwal kapan Panja untuk kita lanjutkan rapatnya," tutur Johnny.
Sebelumnya, Kominfo menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP selesai tahun ini. Kemungkinan UU PDP bisa rampung pada semester kedua nanti.
Tadi RUU PDP ditargetkan rampung pada 2020, tetapi kemudian diundur ke 2021. Tetapi pada tahun lalu rancangan undang-undang ini gagal disahkan dan digeser ke tahun 2022 ini.
"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Teguh mengaku kalau RUU PDP masih mengalami kebuntuan antara Pemerintah dengan DPR. Namun ia menilai perbedaan visi adalah hal yang biasa.
"Dalam pembahasan RUU, selalu ada saja perbedaan pemahaman antara pemerintah dan DPR. Itu hal yang biasa. Mungkin bukan deadlock, tapi belum ada kesepakatan. Namun bukan berarti pembahasan dihentikan," paparnya.
Baca Juga: Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers
Ia mengklaim kalau pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama dalam pembahasan RUU PDP. Oleh karenanya, peraturan terkait data pribadi itu menjadi RUU prioritas yang harus diselesaikan.
"Sisi positifnya, pemerintah dan DPU punya visi dan tujuan yang sama. Jadi keduanya punya satu kesepahaman terkait isu terkait data pribadi, insiden (kebocoran) yang makin sering terjadi, hingga bagaimana negara-negara maju membuat ketentuan di aturan itu. Intinya kami masih berupaya," tambahnya.
Meski belum ada UU PDP, Teguh mengaku kalau Kominfo masih memiliki dasar hukum terkait pengendalian data pribadi. Adapun peraturan rujukan yang masih dipakai Kominfo terkait pelindungan data pribadi yakni sebagai berikut:
UU ITE Pasal 26 tentang:
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
- Hak setiap orang yang dilanggar haknya terkait persetujuan penggunaan informasi pribadi untuk mengajukan gugatan atas kerugian
PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 tentang pengawasan untuk pemrosesan data pribadi yang meliputi:
- perolehan dan pengumpulan
- pengolahan dan penganalisisan
- penyimpanan
- perbaikan dan pembaruan
- penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan
- penghapusan dan pemusnahan
PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 34 tentang kewenangan untuk melakukan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
Berita Terkait
-
Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers
-
CEK FAKTA: Marc Marquez Ditolak RS Karena Enggak Punya BPJS, Benarkah?
-
Kunjungi Mandalika, Menkominfo: Kominfo Siapkan Dukungan Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang Memadai
-
Menkominfo Beri Penghargaan 9 Pejuang Telekomunikasi yang Gugur dan Terluka di Distrik Mulia, Papua
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!