Suara.com - Pihak keluarga mengajukan proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan. Pihak keluarga, dalam hal ini, mendatangi Mapolrestro Jakarta Barat pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Danang mengatakan nantinya Ojan akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP. Pada Rabu (23/3/2022) besok, yang bersangkutan akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," kata dia.
Danang melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut.
"Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan," beber dia.
Sebelumnya, Ojan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Beberapa jenis narkotika dan psikotropika yang pernah dikonsumsi Ojan dibeberkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Ojan mulai mengkonsumsi ganja sejak 2010. Kemudian di tahun 2014 hingga 2019, pelantun lagu 'Alkohol' itu juga pernah mengonsumsi sabu.
Kepada penyidik, Ojan juga mengaku pernah mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe di bilangan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 6 Maret 2022. Kemudian mengonsumsi psikotropika di rumahnya pada Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Tahanan Narkoba Tembak Petinggi Polda Gorontalo Pakai Senjata Rakitan
"Hasil pemeriksaan tes urine terhadap saudara MFL positif mengandung Tetra Hydro Canabionid (ganja) dan Benzodiazepine," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya; biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir.
Berdasar barang bukti dan hasil tes urine, penyidik menetapkan Ojan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
Berita Terkait
-
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Vokalis Sisitipsi Ajukan Permohonan Rehabilitasi
-
Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ojan Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi
-
5 Fakta Tahanan Narkoba Tembak Petinggi Polda Gorontalo Pakai Senjata Rakitan
-
Tak Ada Ampun! Jukir Liar di Medan Ditembak Polisi Usai Curi Motor di Parkiran
-
1 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Pengedar Jaringan Surabaya-Bali Dimunsnahkan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG