Suara.com - Lembaga Sensor Film (LSF) telah menyensor 40.638 judul film sepanjang 2021 baik film buatan sineas dalam negeri maupun dari luar negeri yang ditayangkan di layar lebar.
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan, tindakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, mengamanatkan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk melakukan penyensoran.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2021 hanya dua judul yang tidak lulus sensor dan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Jumlah ini telah melampaui target Rencana Strategis (Renstra) 2021,” kata Rommy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dari total judul film yang disensor, sebanyak 25.448 judul atau sebesar 62,62 persen merupakan produksi film dan iklan film nasional.
Sesuai Renstra 2021, kinerja LSF yang berada dalam koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditargetkan memenuhi capaian jumlah film dan iklan film yang disensor, minimum 40 ribu judul per tahun dengan jumlah film yang lulus tanpa revisi sebanyak 85 persen.
“Kita bersyukur film nasional masih bergairah pada saat pandemi. Pandemi Covid-19, tidak mengurangi minat sineas Tanah Air untuk tetap berkarya,” tuturnya.
Merujuk undang-undang tersebut, LSF membagi jenis peruntukkan pertunjukan materi sensor ke dalam tiga kategori, yaitu layar lebar, penyiaran televisi, dan jaringan informatika.
Sepanjang 2021, materi sensor dengan peruntukkan penyiaran televisi masih mendominasi dengan mencapai angka 38.198 judul atau 93,99 persen.
Sementara itu, materi film layar lebar yang telah lulus sensor tercatat sebanyak 233 judul.
Baca Juga: 3 Presiden Indonesia yang Kisah Hidupnya Difilmkan, Mana Favorit Kalian?
",Pandemi Covid-19 masih berlangsung sepanjang 2021. Meski demikian, jumlah film layar lebar yang lulus sensor mengalami kenaikan sebanyak 20,9 persen dari tahun 2020,” ucap Rommy.
Untuk penggolongan usia penonton, sepanjang tahun 2021, LSF menghasilkan data kategori usia yakni golongan usia penonton semua umur (SU) sebanyak 5.082 judul, golongan usia remaja 13 tahun atau lebih sebanyak 25.019 judul.
Sementara itu, golongan usia penonton dewasa 17 tahun atau lebih sebanyak 10.133 judul dan golongan usia penonton dewasa 21 tahun atau lebih sejumlah 315 judul.
Rommy juga mengatakan, sejauh ini LSF melakukan pendekatan dengan para pelaku film dan iklan di Tanah Air. Karena film adalah produk budaya, ia menuturkan, pihaknya berusaha menjauhi pendekatan bersifat legal formal atau hukum.
“Prinsipnya LSF ini bekerja tidak semata hukum. Film itu produk budaya. Pendekatan LSF itu tidak mungkin kaku, tidak mungkin berdasarkan formal. Dalam film pendekatan tidak bisa murni legal formal,” imbuh Rommy.
Berita Terkait
-
3 Presiden Indonesia yang Kisah Hidupnya Difilmkan, Mana Favorit Kalian?
-
Menyaksikan Hebatnya Bahasa Perasaan lewat Film Dokumenter Mother Dearest
-
Suguhkan Pertarungan Epik, Ini 8 Fakta Film Zack Snyder's Justice League yang Wajib Kamu Tonton
-
Ulasan Film Korea The Phantom Detective: Petualangan Detektif Hebat Mencari Pembunuh sang Ibu
-
5 Fakta Terbaru Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang: Pelaku Beraksi Usai Nonton Film Porno
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun