Suara.com - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 dengan perpanjangan jabatan presiden merupakan skenario yang lebih bahaya.
Hal ini menyusul kembali digulirkan wacana penundaan Pemilu oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Luhut menyebut 110 juta warga mendukung penundaan Pemilu 2024.
"Isu penundaan pemilu satu paket dengan perpanjangan masa jabatan adalah skenario yang jauh lebih berbahaya lagi," ujar Titi dalam kuliah umum bertajuk "Diskursus Penundaan Pemilu: Antara Realitas Politik dan Supremasi Konstitusi" secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya isu tersebut lebih berbahaya daripada isu jabatan presiden tiga periode, yang juga sama-sama harus ditolak karena bertentangan dengan konstitusi.
"Dua-dua yang sama-sama bahaya, sama-sama harus kita tolak, karena bertentangan dengan konstitusionalisme demokrasi kita," ungkap Titi.
Isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden kata dia, sama saja dengan membungkam rakyat.
"Rakyat betul-betul dibungkam tidak bisa bilang mau atau tidak mau melalui proses pemilu, tetapi serta merta pemilunya ditunda dan perpanjangan masa jabatan dilakukan tanpa ada mekanisme bagi rakyat untuk menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya," kata dia.
Isu penundaan Pemilu kata Titi, secara vulgar dan terbuka serta meninggalkan kedaulatan rakyat.
"Tapi penundaan dalam pemilu secara vulgar dan terbuka, meninggalkan suara rakyat meninggalkan daulat rakyat, untuk kemudian perpanjangan masa jabatan," tutur dia.
Baca Juga: Fokus Selesaikan Tugas, Wapres Maruf Amin Ogah Bahas Penundaan Pemilu 2024
Kendati demikian, Titi mengatakan bahwa di UU Pemilu memungkinkan tahapan pemilu untuk tidak dilaksanakan. Namun tahapannya harus ada terlebih dahulu.
"Bukan seperti sekarang baru hari pemungutan suara yang ditetapkan, tahapan program dan jadwal yang belum ada karena peraturan KPU nya yang belum diterbitkan, wacana usulannya langsung ingin meminta penundaan pemilu," katanya.
Lebih lanjut, tahapan pemilu bisa tidak terlaksana karena adanya kondisi kedaruratan atau force majeure
"Nah tahapan pemilu itu bisa tidak terlaksana karena alasan force majeure kedaruratan atupun kondisi force majeure itu diatur di pasal 431 ayat 1 dan pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," katanya.
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Serahkan Bukti Keterlibatan Luhut di Tambang Papua ke Polda Metro Jaya
-
Fokus Selesaikan Tugas, Wapres Maruf Amin Ogah Bahas Penundaan Pemilu 2024
-
Makin Panas! Haris Azhar Lapor Balik Luhut Terkait Kasus Skandal Bisnis Tambang ke Polda Metro Jaya
-
Klaim Jokowi Cuma Fokus Kerja sampai 2024, Wapres Maruf: Wacana Tunda Pemilu Bukan Urusan Presiden
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak