Suara.com - Wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 yang rencananya akan dibahas pada tahun 2022, masih belum menemui titik terang. Pasalnya, beberapa pihak yang awalnya mendukung untuk melakukan amandemen UUD 1945 mulai menarik dukungan.
Awalnyam wacana amandemen UUD 1945 sempat menghangat, lantaran ingin menghidupkan kembali haluan negara melalui keterapan MPR. Secara terperinci, ada 6 wacana mengenai alasan mengenai rencana amandemen UUD 1945 ini.
Pertama, kembali ke UUD 1945 yang asli kemudian diperbaiki dan disempurnakan. Kedua, kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli UUD 1945 tahun 2022.
Ketiga, melakukan penyempurnaan atas hasil amandeman keempat UUD 1945 tahun 2022. Keempat, perubahan total atas UUD 1945 hasil amandeman keempat pada tahun 2022.
Kelima, mendorong amandeman terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis -garis Besar Haluan Negara (GBHN). Keenam, amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya.
Salah satu pihak yang gencar usul dan mendukung untuk dilakukannya amandemen ini adalah PDI Perjuangan. Namun, akhir–akhir ini, pihaknya menarik dukungan.
PDIP juga menyarankan untuk menunda pembahasan amandeman UUD 1945 itu, lantaran situasi dan dinamika politik yang ada di Indonesia sedang tidak kondusif.
Kendati demikian, masih ada beberapa pihak yang hingga kini mendukung untuk dilaksanakannya amandemen UUD 1945, diantaranya:
1. Ketua Komite III DPR RI
Ketua Komite III DPR Sylviana Muni turut mendukung amandemen UUD 1945. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses amandeman UUD 1945.
Hal ini dilakukan agar tidak adanya orang yang membawa kepentingan khusus menyusup ke dalam pembahasan ini, seperti rencana pengubahan masa jabatan presiden.
2. Partai PSI
Partai PSI rupanya ikut memberikan dukungan. Meski menolak usulan penundaan Pemilu 2024, namun pihaknya malah mendukung amandemen UUD 1945.
3. Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PHI)
Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PHI) mendukung wacana amandeman ke-5. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke gedung DPD RI.
Berita Terkait
-
Minyak Curah Masih 'Gaib' di Pasar, Anggota DPR: Kasihan Rakyat Dikasih Harapan Palsu Terus sama Pemerintah
-
Indonesia Bahas Rencana Ubah Status Pandemi Jadi Endemi dengan Thailand, Puan: Tantangan Kita Bersama
-
Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Gus Muhaimin Ingatkan Pertamina Jaga Stok BBM
-
Sufmi Dasco: Usulan Pembentukan Pansus Minyak Goreng akan Dibawa ke Bamus
-
Wacana Wapres Maruf Amin Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Didukung Penuh DPR
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Ogah Beberkan Detail Kasusnya, Mengapa?
-
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Soal Mikroplastik di Hujan Jakarta, BMKG: Bisa Terbawa dari Wilayah Lain