- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil menuai kritik karena dianggap melanggar konstitusi.
- Akademisi menilai peraturan tersebut bertentangan dengan hierarki perundang-undangan serta Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.
- Fenomena ini dianggap sebagai gejala repolitisasi kepolisian yang memperluas kekuasaan polisi melebihi ranah keamanan.
Suara.com - Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Peraturan yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi serius adanya pembangkangan terhadap konstitusi.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa Perpol tersebut menabrak hierarki perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah ini memperlihatkan kentalnya nuansa politik kekuasaan yang mencoba mengangkangi hukum.
"Dari analisis politik, saya melihat ada politik kekuasaan di sini. Ini bukan semata persoalan hukum normatif, tapi nuansa politiknya sangat kental," ujar Ginting dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (18/12/2025).
"Ada konflik antara hukum dengan kekuasaan, di mana unsur kekuasaan lebih ditonjolkan dan itu sekaligus mengebiri hukum," katanya menambahkan.
Ginting menyoroti bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara otomatis bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, serta melawan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang bersifat final dan mengikat.
“Dalam teori demokrasi konstitusional, ketika lembaga eksekutif dalam hal ini kepolisian, membuat aturan yang melawan UU dan MK, pembangkangan eksekutif," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa fenomena ini menjadi sorotan global karena Indonesia dianggap sedang menuju negara yang mengabaikan konstitusinya.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Ginting bahkan memperingatkan potensi kembalinya fasisme jika aparat bersenjata memiliki kekuasaan yang terlalu dominan melampaui militer.
Dalam perspektif relasi sipil-militer, Ginting menilai Perpol ini adalah gejala repolitisasi kepolisian.
Ia membandingkan regulasi ini dengan UU TNI Tahun 2004 yang secara spesifik telah mengatur kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diduduki militer aktif.
Sementara itu, UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tidak mencantumkan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif.
"Sejak awal UU Polri tahun 2002 tidak mencantumkan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif, berbeda dengan UU TNI. Jadi tidak bisa dibandingkan,” ujar Ginting
Ia menyebut publik kini melihat fenomena ini bukan lagi sekadar dwifungsi seperti masa lalu, melainkan "multifungsi kepolisian". Polisi dinilai tidak hanya memegang monopoli keamanan, tetapi juga masuk ke ranah kebijakan sipil dan politik administratif.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr