- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil menuai kritik karena dianggap melanggar konstitusi.
- Akademisi menilai peraturan tersebut bertentangan dengan hierarki perundang-undangan serta Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.
- Fenomena ini dianggap sebagai gejala repolitisasi kepolisian yang memperluas kekuasaan polisi melebihi ranah keamanan.
Suara.com - Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Peraturan yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi serius adanya pembangkangan terhadap konstitusi.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa Perpol tersebut menabrak hierarki perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah ini memperlihatkan kentalnya nuansa politik kekuasaan yang mencoba mengangkangi hukum.
"Dari analisis politik, saya melihat ada politik kekuasaan di sini. Ini bukan semata persoalan hukum normatif, tapi nuansa politiknya sangat kental," ujar Ginting dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (18/12/2025).
"Ada konflik antara hukum dengan kekuasaan, di mana unsur kekuasaan lebih ditonjolkan dan itu sekaligus mengebiri hukum," katanya menambahkan.
Ginting menyoroti bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara otomatis bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh DPR bersama Presiden, serta melawan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang bersifat final dan mengikat.
“Dalam teori demokrasi konstitusional, ketika lembaga eksekutif dalam hal ini kepolisian, membuat aturan yang melawan UU dan MK, pembangkangan eksekutif," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa fenomena ini menjadi sorotan global karena Indonesia dianggap sedang menuju negara yang mengabaikan konstitusinya.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Ginting bahkan memperingatkan potensi kembalinya fasisme jika aparat bersenjata memiliki kekuasaan yang terlalu dominan melampaui militer.
Dalam perspektif relasi sipil-militer, Ginting menilai Perpol ini adalah gejala repolitisasi kepolisian.
Ia membandingkan regulasi ini dengan UU TNI Tahun 2004 yang secara spesifik telah mengatur kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diduduki militer aktif.
Sementara itu, UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tidak mencantumkan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif.
"Sejak awal UU Polri tahun 2002 tidak mencantumkan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif, berbeda dengan UU TNI. Jadi tidak bisa dibandingkan,” ujar Ginting
Ia menyebut publik kini melihat fenomena ini bukan lagi sekadar dwifungsi seperti masa lalu, melainkan "multifungsi kepolisian". Polisi dinilai tidak hanya memegang monopoli keamanan, tetapi juga masuk ke ranah kebijakan sipil dan politik administratif.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra