- Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tetap berlaku setelah gelar perkara khusus.
- Gelar perkara khusus dilaksanakan pada 15 Desember 2025 sebagai respons permintaan tersangka, dengan hasil penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum.
- Penyidik telah menunjukkan ijazah UGM Jokowi sebagai barang bukti dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan ahli yang diajukan tersangka.
Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada perubahan status hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Setelah melaksanakan gelar perkara khusus selama hampir 12 jam, penyidik memastikan Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, atas permohonan para tersangka. Gelar perkara itu digelar sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
“Gelar perkara khusus ini kami lakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka. Namun dari hasil pendalaman formil dan materiil, penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum yang diperoleh,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2025).
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari empat laporan polisi, yang salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian. Penyidik membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.
Untuk klaster pertama, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.
Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Mereka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iman menegaskan gelar perkara khusus yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu melibatkan pengawas internal dan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI. Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam forum tersebut, para tersangka diberi ruang menyampaikan keberatan, keluhan, hingga fakta hukum tambahan. Mereka juga mengajukan permohonan agar penyidik memeriksa saksi ahli yang meringankan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik juga sempat menunjukkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut merupakan barang bukti yang disita penyidik dari pelapor.
“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Ijazah tersebut dibuka di forum gelar perkara khusus, sesuai permohonan para tersangka,” ujar Iman.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengamankan 709 dokumen. Polisi juga meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin, mulai dari ahli forensik dokumen, digital forensik, hukum pidana, hukum ITE, bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum dan psikologi massa.
Dalam pengujian laboratorium, penyidik memastikan seluruh proses dilakukan secara saintifik. Alat uji yang digunakan telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi, serta memenuhi standar ISO 17025. Petugas laboratorium pun dipastikan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang keahliannya.
“Metode pengujian dilakukan sesuai SOP dan metodologi ilmiah. Dokumen yang diuji adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama,” jelas Iman.
Meski para tersangka tetap menyatakan keberatan dan mengklaim ijazah tersebut tidak sah, polisi menegaskan penilaian mereka tidak dapat dilepaskan dari kaidah etika dan metodologi akademik.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan