Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah atau pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu untuk domisili kepengurusan partai politik di daerah. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
"Misalnya, tidak ada pengurus dan kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Bahtiar dalam keterangannya.
Surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum. Pada tahapan verifikasi partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.
Sementara itu, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga mengimbau hal serupa kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," tegasnya.
Dia mengatakan sinergi antara KPU, Kemendagri, dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga hal itu menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.
"Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU dan Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas