Suara.com - Kyiv menginginkan gencatan senjata, tetapi kesepakatan seperti apa yang bisa dicapai dengan Moskow yang dituduh melakukan kejahatan perang?
Sangat mudah untuk melupakan cara di mana invasi ke Ukraina telah bergeser dari niat yang seharusnya untuk menetralisir sasaran militer menjadi pembantaian massal warga sipil hingga penghancuran infrastruktur sipil.
Namun, justru semakin banyak bukti kekejaman yang membantu menjelaskan komunitas internasional dalam menghadapi serangan gencar Rusia.
Dalam pemboman mengerikan yang telah dilakukan Rusia terhadap penduduk sipil Ukraina, hanya dua atau tiga laporan terpisah tentang serangan Moskow terhadap sasaran militer.
Pergeseran pandangan Barat
"Saya pikir dia (Presiden Rusia Vladimir Putin) adalah penjahat perang," kata Presiden Amerika Serikat Joe Biden kepada wartawan di Gedung Putih pada pekan lalu.
Pernyataan Biden - yang muncul beberapa jam setelah Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy secara langsung berbicara kepada Kongres AS dan menunjukkan kepada audiens rekaman pembantaian itu - tidak hanya mengubah sifat percakapan, tetapi mungkin telah menandai perubahan besar dalam cara pandang Gedung Putih.
Pada hari Senin (21/03), juru bicara Pentagon John Kirby menggandakan tuduhan itu.
"Kami tentu melihat bukti yang jelas bahwa pasukan Rusia melakukan kejahatan perang dan kami membantu mengumpulkan bukti itu," ujarnya.
Pekan lalu, pensiunan Jenderal Angkatan Darat AS Ben Hodges berbicara kepada program DW ''Zona Konflik'' dan memaparkan kasus terukurnya untuk intervensi.
"Apa yang terjadi di Ukraina tidak terbatas pada Ukraina - dan maksud saya bukan rudal nyasar melewati perbatasan. Saya berbicara tentang apa yang dilakukan Putin, apa dampaknya terhadap Eropa, stabilitas dan keamanan di Eropa ... Saya pikir NATO harus mengambil pandangan yang lebih luas tentang ini."
Menurut perkiraan sang jenderal, keadaan Ukraina saat ini mirip dengan negara-negara Barat yang gagal melindungi warga sipil dalam konflik sebelumnya.
"Pasukan Eropa di bawah mandat PBB berdiri di luar kota, sementara pasukan Republika Srpska membunuh 8.000 pria dan anak laki-laki Bosnia. Saya tidak ingin kita menjadi bagian dari hal seperti itu lagi," tambahnya.
Ambang batas hukum bagi negara ketiga mana pun untuk memasuki konflik di Ukraina hampir tidak dapat dijangkau. Hanya Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang dapat mengizinkan penggunaan kekuatan.
Mengingat fakta bahwa Rusia sebagai anggota tetap DK PBB, tidak hanya memiliki hak veto, tetapi juga memimpin badan tersebut, sehingga hal itu tidak mungkin terjadi.
Berita Terkait
-
Kejahatan Tak Terbayangkan Terjadi di Pesisir Suriah: Saksi Mata Memohon Bantuan Internasional!
-
PBB: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza, Ini Pelanggaran Hukum!
-
Kejahatan Perang? Iran Kecam Serangan Israel ke Pengungsi Lebanon
-
Kejahatan Perang Berlanjut? 12 Warga Palestina Tewas dalam Operasi Israel di Tepi Barat
-
Daftar Hitam Kejahatan Perang Suriah: 4000 Nama Dibidik PBB
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi