Suara.com - Sebentar lagi tahun ajaran baru akan dimulai. Beberapa perguruan tinggi sudah membuka pendaftarannya termasuk Universitas Gunadarma. Sebagai salah satu universitas swasta terbaik yang ada di Indonesia, tidak heran jika universitas ini menjadi alternatif kampus bagi calon mahasiswa baru.
Nah, buat kamu yang sedang mencari informasi seputar cara pendaftaran di Universitas Gunadarma, berikut informasi yang bisa kamu dapatkan. Secara umum, ada 2 jalur untuk penerimaan mahasiswa baru di universitas ini. Ada jalur PPMDK dan jalur reguler.
Prosedur Pendaftaran Universitas Gunadarma Mahasiswa Baru Jalur PPMDK
1. Registrasi
Syarat pertama untuk melakukan pendaftaran Universitas Gunadarma jalur PPMDK adalah registrasi. Calon Mahasiswa Baru Universitas Gunadarma dapat mendaftar melalui Jalur PMDK ini melalui alamat website. Kamu harus mengisi form registrasi pada halaman bagian registration. Setelah mengisi data, kamu akan mendapatkan email konfirmasi untuk informasi mengenai user untuk login, dan proses pembayaran formulir akan disesuaikan dengan metode yang pilih setoran tunai atau ATM.
2. Pembayaran
Setelah selesai melakukan tahap registrasi, kamu harus melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pembayaran formulir. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan Virtual Account masing-masing pendaftar diawali 889730 diikuti nomor ID daftar sebesar Rp. 350.000,-.
3. Melengkapi Data
Setelah melakukan pembayaran formulir, kamu dapat langsung login untuk melengkapi formulir dan mengisikan nilai raport semester 4 dan 5.
Baca Juga: Dear Gap Year, Lakukan 6 Tips Ini agar Belajar UTBK Kamu Lebih Efektif!
4. Berkas Persyaratan
Setelah mendapatkan konfirmasi pembayaran, kamu akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang akan dikirmkan melalui SMS atau Email. Setelah itu kamu diharuskan kembali ke website pendaftaran untuk melengkapi data-data isian mahasiswa. Selain itu, kamu pun diminta mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses selanjutnya, kamu wajib mengirimkan salinan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses seleksi PMDK, yaitu:
A. 2 lembar fotocopy STTB SMTA yang telah dilegalisir (untuk SMTA Swasta Legalisir KANWIL) (bila sudah ada).
B. 1 lembar fotocopy SKHUN/NEM (dilegalisir sekolah) (bila sudah ada).
C. 1 lembar fotocopy Rapor kelas 3 semester 5.
D. 2 lembar pas foto 2x3 cm berwarna.
Berita Terkait
-
Inovasi Pendingin Komoditas Pertanian Mahasiswa Unhas Raih Medali Emas Youth International Science Fair 2022
-
5 Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menghemat Pengeluaran sebagai Mahasiswa
-
Irene Silviani Resmi Jabat Rektor UDA
-
Pandemi Covid-19: Banyak Siswa Disabilitas Tidak Dapat Pendampingan Pendidikan
-
Keren! UNS Buka Prodi Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir