Suara.com - Sebentar lagi tahun ajaran baru akan dimulai. Beberapa perguruan tinggi sudah membuka pendaftarannya termasuk Universitas Gunadarma. Sebagai salah satu universitas swasta terbaik yang ada di Indonesia, tidak heran jika universitas ini menjadi alternatif kampus bagi calon mahasiswa baru.
Nah, buat kamu yang sedang mencari informasi seputar cara pendaftaran di Universitas Gunadarma, berikut informasi yang bisa kamu dapatkan. Secara umum, ada 2 jalur untuk penerimaan mahasiswa baru di universitas ini. Ada jalur PPMDK dan jalur reguler.
Prosedur Pendaftaran Universitas Gunadarma Mahasiswa Baru Jalur PPMDK
1. Registrasi
Syarat pertama untuk melakukan pendaftaran Universitas Gunadarma jalur PPMDK adalah registrasi. Calon Mahasiswa Baru Universitas Gunadarma dapat mendaftar melalui Jalur PMDK ini melalui alamat website. Kamu harus mengisi form registrasi pada halaman bagian registration. Setelah mengisi data, kamu akan mendapatkan email konfirmasi untuk informasi mengenai user untuk login, dan proses pembayaran formulir akan disesuaikan dengan metode yang pilih setoran tunai atau ATM.
2. Pembayaran
Setelah selesai melakukan tahap registrasi, kamu harus melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pembayaran formulir. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan Virtual Account masing-masing pendaftar diawali 889730 diikuti nomor ID daftar sebesar Rp. 350.000,-.
3. Melengkapi Data
Setelah melakukan pembayaran formulir, kamu dapat langsung login untuk melengkapi formulir dan mengisikan nilai raport semester 4 dan 5.
Baca Juga: Dear Gap Year, Lakukan 6 Tips Ini agar Belajar UTBK Kamu Lebih Efektif!
4. Berkas Persyaratan
Setelah mendapatkan konfirmasi pembayaran, kamu akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang akan dikirmkan melalui SMS atau Email. Setelah itu kamu diharuskan kembali ke website pendaftaran untuk melengkapi data-data isian mahasiswa. Selain itu, kamu pun diminta mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses selanjutnya, kamu wajib mengirimkan salinan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses seleksi PMDK, yaitu:
A. 2 lembar fotocopy STTB SMTA yang telah dilegalisir (untuk SMTA Swasta Legalisir KANWIL) (bila sudah ada).
B. 1 lembar fotocopy SKHUN/NEM (dilegalisir sekolah) (bila sudah ada).
C. 1 lembar fotocopy Rapor kelas 3 semester 5.
D. 2 lembar pas foto 2x3 cm berwarna.
Berita Terkait
-
Inovasi Pendingin Komoditas Pertanian Mahasiswa Unhas Raih Medali Emas Youth International Science Fair 2022
-
5 Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Menghemat Pengeluaran sebagai Mahasiswa
-
Irene Silviani Resmi Jabat Rektor UDA
-
Pandemi Covid-19: Banyak Siswa Disabilitas Tidak Dapat Pendampingan Pendidikan
-
Keren! UNS Buka Prodi Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan