Suara.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah disuntik vaksin booster. Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksin booster, ada syarat vaksin booster untuk mudik 2022 yang wajib dipenuhi.
Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster. Oleh karenanya, Anda harus mengetahui syarat vaksin booster untuk mudik 2022 jika berencana pulang kampung tahun ini.
Tak hanya vaksin booster saja yang menjadi syarat mudik lebaran 2022, Anda juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 lebaran.
Lantas, apa saja syarat vaksin booster untuk mudik 2022? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022
Sebelum mendapatkan vaksin booster, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
1. WNI usia 18 tahun ke atas
2. Sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) dengan jarak pemberian dosis kedua minimal 3 bulan
3. Diprioritaskan untuk kelompok lanjut usia, penderita immunokompromains dan memiliki komorbid)
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Jumlah Warga yang Ikut Vaksinasi di Puskesmas Kramat Jati Tak Melonjak
4. Penyintas Covid-19 gejala ringan atau sedang baru bisa mendapat vaksin booster setelah 1 bulan dinyatakan sembuh
5. Penyintas Covid-19 gejala berat baru bisa mendapat vaksin setelah 3 bulan sembuh
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat vaksin booster untuk mudik yang disebutkan di atas, Anda bisa memeriksa tiket vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika Anda sudah memiliki tiket vaksin booster, segera datangi layanan kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi. Namun, jika Anda sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan tiket, Anda juga bisa langsung mendatangi layanan kesehatan dan melakukan pendaftaran secara manual.
Ada enam jenis vaksin booster Covid-19 yang bisa digunakan di Indonesia, di antaranya adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm.
Tag
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!
-
Sudah Jadi Syarat Mudik, Kini Vaksin Booster Diusulkan Jadi Syarat Masuk Ruang Publik Jakarta, Setuju?
-
Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika: Enggak Adil
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Tempat Vaksinasi Booster di DKI Jakarta dan Link Pendaftarannya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres