Suara.com - President of Nusantara sekaligus Imam Besar Islamic Center New York Imam Shamsi Ali menanggapi soal syarat mudik Lebaran 2022.
Imam Shamsi Ali membandingkan aturan mudik Lebaran 2022 dengan acara MotoGP Mandalika.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, ia menyebut aturan tersebut tidak adil.
Pasalnya, saat acara MotoGP Mandalika tidak ada persyaratan yang mengharuskan vaksin booster.
"Apakah yang hadir di balapan motor Mandalika dipersyaratkan booster? Kalau tidak, lalu kenapa yang mudik ada syaratnya? Masalahnya bukan pada vaksin atau booster. Tapi pada penerapan aturan yang kadang kehilangan 'sense of justice'. Tidak fair itu meresahkan," cuit Imam, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halamannya di momen lebaran Idul Fitri 2022. Namun, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022.
Pemerintah memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran. Masyarakat boleh mudik asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2, dan vaksin booster.
Selain itu, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menghapuskan kebijakan karantina kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, namun masih diwajibkan untuk tes PCR.
Baca Juga: Lihat Gaji Mbak Rara, Karni Ilyas Sarankan Naikkan Tarif sebagai Pawang Hujan
Sementara itu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik juga dihapus sejak 8 Maret lalu.
Berita Terkait
-
KERAS Imam Masjid New York Kritik Kebijakan Jokowi Vaksin Booster Mudik Tak Adil, Sindir Penonton MotoGP Mandalika
-
Terbang ke NTT, Cerita Jokowi Beli Daun Singkong, Bagi-bagi Uang hingga Warga Rebutan Kaos di Pasar
-
Lihat Gaji Mbak Rara, Karni Ilyas Sarankan Naikkan Tarif sebagai Pawang Hujan
-
5 Fakta Tuduhan Korupsi Hingga TPPU Kepada Anak Jokowi, Gibran dan Kaesang
-
Dicopot dari Jabatan Komut Anak Usaha BUMN, Noel: Dendam di Lingkaran Jokowi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang