Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menetapkan sejumlah aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 yang akan masuk ke Indonesia. Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak diwajibkan untuk menjalani karantina.
Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 bagi PPLN bebas karantina ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya. Penghapusan peraturan karantina ini berlaku mulai Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam SE yang telah diterbitkan Ketua Satgas Penangan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengizinkan pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI/WNA yang memasuki Indonesia tanpa menjalani karantina.
Meski ada perubahan aturan perjalanan dari luar negeri terbaru, para pelaku perjalanan luar negeri tetap diminta menunjukkan hasil negatif Corona melalui tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ketentuan lainnya yaitu mereka harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia. Adapun pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri antara lain:
1. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Surabaya
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
2. Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pemantauan kesehatan secara mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari. Serta selama di Indonesia harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, PPLN juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di pintu masuk (entry point) Indonesia. Setelah itu, para PPLN diizinkan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal mereka selama di Indonesia sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan. Jika hasilnya menunjukkan negatif maka mereka dipersilahkan untuk melanjutkan aktivitasnya.
Perlu diketahui bahwa, aturan perjalanan dari luar negeri terbaru bebas karantina tidak berlaku bagi PPLN yang hanya vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara penuh.
Meskipun RT-PCR nya menunjukkan hasil negatif. PPLN tersebut wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah di sediakan.
Itulah tadi ulasan mengenai aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 yang kini bebas karantina. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha
-
KKP Samarinda Masih Tunggu Kebijakan Pusat Soal Aturan Resmi Perjanan Mudik: Yang Belum Vaksin Tidak Boleh Berangkat
-
Aturan Wajib Booster Dianggap Mempersulit Mudik Lebaran 2022, Jubir Satgas Beri Penjelasan Begini
-
Jleb Banget! Luhut Disindir Gegara Aturan Tarawih Berjamaah: Ingat Pak, Kau Bukan Presiden
-
Aturan Sekolah Terbaru: Orang Tua Boleh Bebas Pilih PTM Atau Online
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer