Suara.com - Dewa Perangin-angin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin itu diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas temuang kerangkeng.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan tajam sejumlah pihak yang menuntut keadilan bagi korban. Polisi Daerah Sumatera Utara sendiri telah menetapkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia pada Jumat (25/3/2022).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Utara juga telah memanggil 8 tersangka. Namun saat dipanggil, hanya 7 yang memenuhi panggilan . Tersangka tersebut yakni berinisial HS, IS, HG, TS, JS, RG, dan DP.
Salah satu tersangka diketahui adalah anak dari Terbit Rencana Perangin-angin, yang berinisal DP. Berikut profil Dewa, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.
Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Ia memiliki satu saudara perempuan bernama Ayu Jelita Perangin-angin.
Sosoknya disebut tergabung dalam Pemuda Pancasila. Ia menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat periode 2017 hingga 2022.
Tak hanya itu, Dewa juga menjabat sebagai Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara. Ia disebut memiliki peran tersendiri dalam kasus kerangkeng manusia.
Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.
Salah satunya Dewa disebut telah menyebabkan empat korban mengalami jari putus. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Dewa Perangin angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari di Polda Sumut
Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.
Aksinya itu disebut telah menyebabkan korban meninggal dunia. Beberapa oknum kepolisian juga terlibat kasus kerangkeng manusia.
Mereka telah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kelima oknum tersebut yakni Aiptu RS, Bripda ES, Briptu YS, AKP HS, dan Bripka NS.
Semua pihak memiliki peran, entah itu menyelundupkan hingga menganiaya tahanan di dalam kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, Dewa Perangin angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari di Polda Sumut
-
Resmi Tersangka, Dewa Perangin angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari di Polda Sumut
-
Mengerikan! Ini Macam-macam Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Bupati Langkat (Part 2-Habis)
-
Dewa Anak Bupati Langkat Penuhi Panggilan Polda Sumut Malam Hari, LPSK: Polisi Harus Bisa Cekal dan Menahannya
-
Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan