Suara.com - Nama Gilang Permana alias Juragan 99 belakangan menjadi perbincangan warganet. Terbaru, dalam unggahnya saat melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat, 25 Maret 2022 menjadi sorotan netizen. Sebenarnya apa perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar?
Bahkan unggahannya di akun Instagram @juragan99 mendapat apresiasi dariJuru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Namun banyak netizen yang menpertanyakan mengapa SPT tahunan Juragan99 dilaporkan di KPP Pratama. Apa perbedaan dengan KPP madya dan besar?
Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya Gilang mengaku mendapatkan penghasilan Rp 600 miliar per bulan. Selain itu, sejumlah kekayaan lain yang sering dipertonton Gilang dan Istrinya, Shandy Purnamasari di akun media sosialnya dinilai tak layak melaporkan pajak ke KPP Pratama.
Diketahui dalam strata Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, terdapat tiga jenis KPP yaitu Pratama, Madya dan Besar. Lantas apa yang membedakan ketiganya? Simak penjelasnnya berikut ini.
Perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar
KPP Pratama, Madya dan Besar memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaannya, simak penjelasannya di bawah ini.
1. KPP Pratama
KPP Pratama memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Pratama merupakan Small Tax Office (STO) yang merupakan KPP untuk pembayar pajak dalam jumlah kecil.
Fungsi KPP Pratama
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
• Pengumpulan, pencarian lalu pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB
• Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
• Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
• Penyuluhan perpajakan
• Pelaksanaan registrasi bagi Wajib Pajak
2. KPP Madya
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
-
Juragan99 Ikut Tax Amnesty Setelah Disentil Anak Buah Sri Mulyani Soal Pajak, Ini Manfaatnya
-
Setelah Juragan 99, Nikita Mirzani Minta Ditjen Pajak Cek Pengusaha Asal Bali Maharani Kemala
-
2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera