KPP madya memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung lain dalam suatu wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Madya merupakan MTO atau medium Tax Office. KPP Madya ditujukan untuk pembayar pajak menengah.
Fungsi KPP Madya
• Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian informasi perpajakan
• Penetapan dan penerbitan suatu produk hukum perpajakan
• Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta laynan penerimaan surat lainnya
• Penyuluhan perpajakan
• Pelaksanaan registrasi bagi Wajib Pajak.
3. KPP Besar
Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas utama untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan terhadap Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
KPP Besar ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam jumlah besar. Jenis KPP Besar terdiri dari: KPP WP Besar satu, KPP WP Besar dua ,KPP WP Besar tiga dan KPP WP Besar empat.
Fungsi KPP Besar
• Melakukan koordinasi dan pemberian bimbingan serta evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak
• Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bagian bidang perpajakan
• Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan juga penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis berupa komputer
Demikian ulasan mengenai perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
-
Juragan99 Ikut Tax Amnesty Setelah Disentil Anak Buah Sri Mulyani Soal Pajak, Ini Manfaatnya
-
Setelah Juragan 99, Nikita Mirzani Minta Ditjen Pajak Cek Pengusaha Asal Bali Maharani Kemala
-
2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!