KPP madya memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung lain dalam suatu wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Madya merupakan MTO atau medium Tax Office. KPP Madya ditujukan untuk pembayar pajak menengah.
Fungsi KPP Madya
• Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian informasi perpajakan
• Penetapan dan penerbitan suatu produk hukum perpajakan
• Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta laynan penerimaan surat lainnya
• Penyuluhan perpajakan
• Pelaksanaan registrasi bagi Wajib Pajak.
3. KPP Besar
Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas utama untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan terhadap Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
KPP Besar ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam jumlah besar. Jenis KPP Besar terdiri dari: KPP WP Besar satu, KPP WP Besar dua ,KPP WP Besar tiga dan KPP WP Besar empat.
Fungsi KPP Besar
• Melakukan koordinasi dan pemberian bimbingan serta evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak
• Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bagian bidang perpajakan
• Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan juga penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis berupa komputer
Demikian ulasan mengenai perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar. Semoga menambah informasi!
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
-
Juragan99 Ikut Tax Amnesty Setelah Disentil Anak Buah Sri Mulyani Soal Pajak, Ini Manfaatnya
-
Setelah Juragan 99, Nikita Mirzani Minta Ditjen Pajak Cek Pengusaha Asal Bali Maharani Kemala
-
2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial
-
Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi
-
Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan