Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat untuk pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menyebut hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” kata Suharti, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegasnya.
Dia meminta pemerintah daerah dan sekolah untuk mengikuti aturan yang ada tanpa menambah-nambah aturan agar anak-anak bisa masuk sekolah lagi seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19.
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya.
Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Sekolah di Bekasi Kembali Terapkan PTM 100 Persen
Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Lalu juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Terakhir, juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China