Suara.com - Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans mengaku memperoleh keuntungan materi dari perbuatannya mengunggah konten pornografi ke platform media sosial OnlyFans. Namun, dia mengklaim konten dewasa yang diunggahnya tersebut semata-mata untuk koleksi pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dia menyebut kliennya juga sudah memproteksi konten tersebut agar tidak bisa diakses oleh warga negara Indonesia.
"Iya, untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri. Sesuai dengan porsinya sesuai dengan wadahnya sesuai dengan yang saya sampaikan. Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja," kata Herlambang.
Kendati begitu, Herlambang tidak membeberkan berapa jumlah keuntungan yang diperoleh kliennya tiap kali mengunggah konten dewasa ke platform OnlyFans.
"Kalau keuntungan, ada keuntungan. Cuman, tergantung. Tadi yang disampaikan Mbak Dea ke kepolisian, dan sejatinya Mbak Dea itu memblokir atas segala negara dari Indonesia. Negara dari Indonesia pun diblokir. Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama si Dea itu sendiri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dea OnlyFans turut menyampaikan permohonan maaf lantaran telah membuat kegaduhan. Dia juga menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini kedepannya," katanya.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor
Pantauan Suara.com, Dea OnlyFans ketika itu mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di lokasi dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur.
Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, Dea OnlyFans telah berstatus tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi