Suara.com - Sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah' kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022) hari ini.
Agenda sidang kali ini seputar pemeriksaan saksi meringankan untuk Ferdinand Hutahaean. Penasihat hukum Ferdinand, Rony Hutahean menyebut, membawa tiga orang saksi untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Adapun saksi tersebut yakni, pegiat media sosial Habib Zein atau biasa disapa Habib Kribo. Kemudian, Ketua Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) Natsir.
"Habib Kribo atau habib Zein jadi saksi (meringankan)," kata Rony di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Selain Habib Kribo, kata Rony, satu saksi lainnya adalah Wakil Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Taufik Damas.
Menurut Rony, ketiga saksi ini akan memberikan kesaksian bahwa tidak ada maksud sama sekali terdakwa Ferdinand untuk menghina pihak manapun.
Apalagi, kata Rony, apa yang disampaikan Ferdinand hanya sebagai sikap kritisnya melalui media sosial.
"Murni hanya pegiat media sosial yang mengkritisi hal tidak baik, antitoleran, dan cinta NKRI," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Ahli ITE Sebut Meski Ferdinand Hutahean Hapus Cuitan Allahmu Lemah Tak Gugurkan Unsur Pidana
Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu,
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
-
Ahli ITE Sebut Meski Ferdinand Hutahean Hapus Cuitan Allahmu Lemah Tak Gugurkan Unsur Pidana
-
Kasus Cuitan Allahu Lemah Ferdinand Hutahaean, Jaksa Bawa Sosiolog, Ahli Bahasa hingga Pakar ITE ke Sidang
-
Minta Ahli Tak Jawab Pertanyaan Ferdinand soal 'Setan', Hakim: Ini Maksudnya Apa?
-
Disebut Ada Unsur Kebohongan, Ahli dari PBNU Minta Ferdianand Hutahaean Minta Maaf
-
Sidang Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Lemah', Saksi Ahli Agama: Berunsur Kalimat Kebohongan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733