Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus positif Covid-19 pada Selasa (29/3/2022) sebanyak 742 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan dilakukan tes PCR sebanyak 13.735 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.361 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 742 positif dan 11.619 negatif.
"Kasus baru dengan hasil 742 positif dan 11.619 negatif," ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022) malam.
Selain itu kata Dwi, dilakukan pula tes antigen hari ini sebanyak 32.985 orang, dengan hasil 470 positif dan 32.515 negatif.
Ia melanjutkan, dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.213.901 dengan tingkat kesembuhan 98,2 persen.
Kemudian total 15.148 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,6 persen.
Lebih lanjut Dwi memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini turun sejumlah 160 kasus. Sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 7.057 orang.
"Kami turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron yang kini juga meningkat di Jakarta. Upaya 3T terus digalakkan, selain vaksinasi Covid-19 yang juga masih berlangsung dengan cakupan yang lebih luas," ucap Dwi.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mengintai, Virolog Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik
Selain itu, Dwi memaparkan bahwa target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen). Artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.
"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 95.292 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 972.095 per sejuta penduduk," tambahnya," kata dia.
Adapun untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta kata Dwi sebesar 6,2 persen.
Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,9%.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," katanya.
Berita Terkait
-
Produk Obat-obatan Palsu Meningkat Tajam selama Pandemi Covid-19, Terutama di India
-
Kasus COVID-19 Alami Penurunan, Brasil Bakal Longgarkan Pembatasan Perjalanan
-
Varian Baru Covid-19 Mengintai, Virolog Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik
-
Virus Corona Bisa Sebabkan Long Covid-19, Ini Daftar Lengkap Gejalanya!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar