Suara.com - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A. Ohee di jalan poros Waena-Sentani, dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas di Jayapura, Rabu (30/3/2022), menyebutkan kelima tersangka tersebut ialah ES, FE, YK, LW, dan DE, yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
"Para pelaku selain melakukan pengeroyokan juga sudah ada potensi penyanderaan dan perampasan handphone milik korban," ujar Urbinas sebagaimana dilansir Antara.
Pengeroyokan yang terjadi Senin sore (28/3) tersebut berawal dari tersangka dan rombongan lain menuju ke kuburan untuk memakamkan kerabatnya. Di waktu bersamaan, Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi melintas menggunakan motor dan melewati rombongan, sehingga para tersangka mengejar dan menghentikan motor tersebut.
Para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Bripda Bonjosi berhasil melarikan diri, sedangkan Bripda Jason ditarik para tersangka hingga terjatuh.
Bripda Jason, yang merupakan anggota Sabhara Polda Papua, diseret oleh beberapa pelaku dari TKP hingga ke arah atas kuburan. Pengeroyokan terhadap Bripda Jason tersebut berlangsung hingga anggota Polresta Jayapura Kota datang.
Awalnya, sebanyak 92 orang diamankan, namun seluruhnya sudah dipulangkan pada Selasa dini hari, sementara lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bripda Jason mengalami luka di sekitar wajah, kepala bagian belakang, dan bagian telinga. Dia juga telah menjalani visum untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Urbinas.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
Berita Terkait
-
Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
-
Polisi Tangkap 12 Orang Kasus Konvoi Motor Keroyok Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca, Cuma 2 jadi Tersangka
-
Cekcok Usai Pesta Miras, Emosi Tak Terbendung, Sejumlah Nelayan Gresik Keroyok Nelayan Lamongan Sampai Tewas
-
Dari Lirik-lirikan, Mereka Janjian Lalu Pengeroyokan, Pelajar SMA di Surabaya Tewas Pendarahan
-
Persija dan Persib Jadi Penentu Pertarungan Zona Degradasi BRI Liga 1
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia