Suara.com - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A. Ohee di jalan poros Waena-Sentani, dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas di Jayapura, Rabu (30/3/2022), menyebutkan kelima tersangka tersebut ialah ES, FE, YK, LW, dan DE, yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
"Para pelaku selain melakukan pengeroyokan juga sudah ada potensi penyanderaan dan perampasan handphone milik korban," ujar Urbinas sebagaimana dilansir Antara.
Pengeroyokan yang terjadi Senin sore (28/3) tersebut berawal dari tersangka dan rombongan lain menuju ke kuburan untuk memakamkan kerabatnya. Di waktu bersamaan, Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi melintas menggunakan motor dan melewati rombongan, sehingga para tersangka mengejar dan menghentikan motor tersebut.
Para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Bripda Bonjosi berhasil melarikan diri, sedangkan Bripda Jason ditarik para tersangka hingga terjatuh.
Bripda Jason, yang merupakan anggota Sabhara Polda Papua, diseret oleh beberapa pelaku dari TKP hingga ke arah atas kuburan. Pengeroyokan terhadap Bripda Jason tersebut berlangsung hingga anggota Polresta Jayapura Kota datang.
Awalnya, sebanyak 92 orang diamankan, namun seluruhnya sudah dipulangkan pada Selasa dini hari, sementara lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bripda Jason mengalami luka di sekitar wajah, kepala bagian belakang, dan bagian telinga. Dia juga telah menjalani visum untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Urbinas.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
Berita Terkait
-
Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca Berstatus Pelajar, Ini Perannya
-
Polisi Tangkap 12 Orang Kasus Konvoi Motor Keroyok Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca, Cuma 2 jadi Tersangka
-
Cekcok Usai Pesta Miras, Emosi Tak Terbendung, Sejumlah Nelayan Gresik Keroyok Nelayan Lamongan Sampai Tewas
-
Dari Lirik-lirikan, Mereka Janjian Lalu Pengeroyokan, Pelajar SMA di Surabaya Tewas Pendarahan
-
Persija dan Persib Jadi Penentu Pertarungan Zona Degradasi BRI Liga 1
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?