Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau. Kekinian Annas langsung dilakukan penahanan.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun), Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara Annas Maamun hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2004 sampai 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Lebih lanjut, kata Karyoto dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM (Annas Maamun) tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Dimana, awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Adanya usulan anggaran tersebut agar terjadi kesepakatan, Annas Maamun menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas kepada seluruh anggota DPRD Riau saat itu periode 2009 sampai 2014.
"Tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas agar usulannya tersebut dapat disetujui," ucap Karyoto
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka Annas Maamun," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi
Setelah usulan disetujui oleh Johar Firdaus, Annas Maamun sejak September 2014 mulai memberikan sejumlah uang mencapai ratusan juta kepada anggota DPRD Riau.
"Melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," imbuhnya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.
Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
-
Dianggap Tak Kooperatif, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput KPK, Diduga Terlibat Suap
-
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi
-
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terkait Kasus Korupsi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Program SMK Go Global Dimulai Akhir Tahun, Pemerintah Kirim Lulusan SMA/SMK Kerja ke Luar Negeri
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender