Suara.com - Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya mengklaim kiai dan ulama di Banten menginginkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan. Mereka disebut meminta Jokowi menambah masa jabatan 3 tahun.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Mulyadi mengatakan para kiai dan ulama ingin Jokowi menjabat sebagai presiden sampai tahun 2027. Mereka juga ingin agar pesan ini disampaikan langsung ke sang presiden.
Mulyadi menyebut alasan kiai dan ulama di Banten yang ingin Jokowi memperpanjang jabatan demi memulihkan ekomomi. Menurutnya, ekonomi di Tanah Air tengah babak belur karena pandemi virus corona.
Adapun pesan ini disampaikan Mulyadi kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan di Lebak, Banten.
“Pesan para kiai, ulama ini tolong sampaikan kepada pak Jokowi, minta disampaikan kepada Jokowi mau diperpanjang tiga tahun saja pak untuk selesaikan ekonomi,” kata Mulyadi, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut, Mulyani mengklaim pesan itu murni dari kiai dan ulama di Banten, bukan karena kepentingan politik. Mereka disebut hanya ingin ekonomi di Indonesia yang merosot kembali pulih.
“Doakan pak Haji, doakan pak Jokowi. Doakan pak Jokowi mau diperpanjang tiga tahun demi memulihkan ekonomi bangsa ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Apdesi menyerukan agar Presiden Jokowi melanjutkan masa jabatannya hingga 3 periode. Rencananya, deklarasi dukungan ini akan dilakukan seusai lebaran Idul Fitri 2022.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan seruan itu memang keinginan masyarakat. Namun ia menegaskan jika semua pihak harus menaati konstitusi terkait dukungan untuk menjabat hingga tiga periode.
Baca Juga: Nah Loh! Jokowi Minta Syarat Mudik Jangan Dibandingkan dengan Aturan MotoGP
“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap kosntitusi," kata Jokowi.
Diketahui, masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 konstitusi. Isinya, jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Presiden maksimal bisa menjabat selama 2 periode.
Berita Terkait
-
Nah Loh! Jokowi Minta Syarat Mudik Jangan Dibandingkan dengan Aturan MotoGP
-
Bertemu PM James Marape, Jokowi Siap Buka Perbatasan RI-Papua Nugini Untuk Tingkatkan Perdagangan
-
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?
-
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode
-
Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima