Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada Rabu (30/3/2022). Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966?
Simak artikel ini sampai habis untuk tahu tentang apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika Perkasa. Sebelumnya, rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesehatan, kesempatan jasmani.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Jenderal Andika Perkasa meminta kepada keturunan PKI dapat diperbolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI. Diketahui terdapat sebuah aturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI dilarang untuk mendaftar TNI sesuai dengan TAP MPRS No 25 Tahun 1966.
Lantas apa itu TAP MPRS No. 25 Tahun 1996? TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia beserta larangan terhadap kegiatan dan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme (marxisme-leninisme).
TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dikeluarkan usai terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 30 September - 1 Oktober 1965. Aturan ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Simak bunyi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berikut ini.
Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Baca Juga: Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Disinggung Jenderal TNI Andika Perkasa
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Andika menegakan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum yang legal.
Berita Terkait
-
Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
-
Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan
-
Jendral Andika Beri Kesempatan Anak Cucu Anggota PKI Daftar Tentara, Komnas HAM: Bisa Diterapkan di Semua Instansi
-
Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit
-
3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru