Suara.com - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan tersangka baru kasus dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan usai menetapkan ES sebagai tersangka, penyidik Gakkum juga menetapkan A (52) sebagai tersangka baru setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kami juga telah menetapkan tersangka baru yaitu saudara A 52 tahun, yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka," ujar Ridho dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Ridho menuturkan dua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Kedua pelaku ES maupun A kami tahan di Rutan Bareskrim Polri. Inilah komitmen dari KLHK," ucap dia.
Ridho menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait penegakkan hukum kasus dugaan pencemaran dari TPS ilegal.
"Kami tidak berhenti melakukan upaya penegakan hukum ini, kami terus berkoordinasi dengan para pihak termasuk dariDirektorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk menangani kasus kasus pembuangan sampah ilegal ini," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Bantah Disebut Terlambat Lakukan Uji Sampel Pencemaran Lingkungan di Perairan Penebang, Tommy Djunaidi: Bukan Tupoksi
-
Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
-
Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang
-
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya