Suara.com - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan tersangka baru kasus dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan usai menetapkan ES sebagai tersangka, penyidik Gakkum juga menetapkan A (52) sebagai tersangka baru setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kami juga telah menetapkan tersangka baru yaitu saudara A 52 tahun, yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka," ujar Ridho dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Ridho menuturkan dua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Kedua pelaku ES maupun A kami tahan di Rutan Bareskrim Polri. Inilah komitmen dari KLHK," ucap dia.
Ridho menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait penegakkan hukum kasus dugaan pencemaran dari TPS ilegal.
"Kami tidak berhenti melakukan upaya penegakan hukum ini, kami terus berkoordinasi dengan para pihak termasuk dariDirektorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk menangani kasus kasus pembuangan sampah ilegal ini," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Bantah Disebut Terlambat Lakukan Uji Sampel Pencemaran Lingkungan di Perairan Penebang, Tommy Djunaidi: Bukan Tupoksi
-
Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
-
Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang
-
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum