Suara.com - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan tersangka baru kasus dugaan pencemaran lingkungan dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan usai menetapkan ES sebagai tersangka, penyidik Gakkum juga menetapkan A (52) sebagai tersangka baru setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kami juga telah menetapkan tersangka baru yaitu saudara A 52 tahun, yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka," ujar Ridho dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Ridho menuturkan dua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Kedua pelaku ES maupun A kami tahan di Rutan Bareskrim Polri. Inilah komitmen dari KLHK," ucap dia.
Ridho menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak terkait penegakkan hukum kasus dugaan pencemaran dari TPS ilegal.
"Kami tidak berhenti melakukan upaya penegakan hukum ini, kami terus berkoordinasi dengan para pihak termasuk dariDirektorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk menangani kasus kasus pembuangan sampah ilegal ini," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Gakkum KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Bantah Disebut Terlambat Lakukan Uji Sampel Pencemaran Lingkungan di Perairan Penebang, Tommy Djunaidi: Bukan Tupoksi
-
Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
-
Walhi Kalbar Desak Pemerintah Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap PT KTN Terkait Pencemaran di Perairan Penebang
-
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap