Suara.com - Banyak dari kamu para pengendara yang pernah disuruh menepi terlebih dahulu oleh beberapa iringan mobil saat di jalan. Misal, mobil ambulans atau pemadam kebakaran (damkar).
Nah, berbagai iringan mobil tersebut diketahui memang diwajibkan untuk didahulukan saat melintas jalan raya. Maka dari itu, lampu lalu lintas pun tidak berlaku bagi keduanya.
Lalu, jika di jalan kamu melihat mobil ambulans dan damkar, kira-kira mana yang harus didahulukan? Pertanyaan seperti ini pernah muncul pada ujian SIM, lho. Ada yang ingat?
Kendaraan yang diutamakan melintas ini juga tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftarnya untukmu.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
- Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
- Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
- Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.
Alasan mobil damkar berada di urutan pertama untuk diprioritaskan adalah tugas yang dinilai darurat atau genting, sehingga mengharuskan mereka diberi jalan lebih cepat guna mencegah hal-hal buruk. Misal, api dari kebakaran yang bisa saja meluas hingga kemungkinan merenggut nyawa banyak orang.
Sementara itu, alasan ambulans harus didahulukan karena mengantar orang sakit. Dalam daruratnya, ada petugas yang sedang menjalankan tugas menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi kamu para pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan yang diprioritaskan diatas.
Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Untuk itu, dahulukan mobil damkar lalu ambulans agar tidak menerima sanksi atau bahkan kejadian buruk. Seperti halnya pengendara motor yang tewas tertabrak salah satu kendaraan ini beberapa waktu lalu karena diduga cuek dengan peringatan yang sudah diberikan oleh damkar.
Baca Juga: Viral Video Damkar Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Siapa yang Salah?
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Jarinya Terjepit Pintu, Jennifer Bachdim Tak Tahu Apa Itu Damkar
-
Pemadam Kebakaran dan Kepercayaan Publik yang Tumbuh dari Pengalaman Nyata
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Hyundai Stargazer Cartenz Disulap Jadi Ambulans Bantu Korban Bencana Banjir di Sumatera
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?