Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota. Selama penyusunan, masyarakat diminta memberikan masukan.
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sedang dalam tahapan pembahasan substansi usulan RUU ini untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sigit menyebut masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Usulan dapat disampaikan lewat portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id. Selain itu, situs ini juga menyajikan informasi yang dapat dengan diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
“Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik," ujar Sigit kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Situs tersebut tidak dibuat hanya khusus untuk menyerap aspirasi warga soal usulan RUU kekhususan saja. Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini.
Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.
Kanal kedua, isi survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta.
Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Survei ini sangat membantu Pemerintah Jakarta untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta. Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta.
"Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta," ucapnya.
Dalam merumuskan RUU ini, Sigit juga menyebut pihaknya telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Di antaranya adalah Mobilitas dan Logistik; Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang; Kesejahteraan Masyarakat; Fiskal; Lingkungan; Politik dan Pemerintahan; Ekonomi Digital dan Readiness; serta Tim Penunjang.
“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” katanya.
Berita Terkait
-
IKN Nusantara Sebagai Pusat Pertumbuhan, Bukan Urunan Sumbangan Tapi Blended Finance dan Industri
-
Pakai Identitas Fiktif, KPK Telisik Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling Ibu Kota Negara
-
Pemprov DKI Tetap Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Selama Ramadan, Buka Pukul 14.00 hingga 21.00 WIB
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat