Suara.com - Berikut ini aturan baru jam operasional mal, restoran hingga warteg di Jakarta. Semua itu buka hingga pukul 22.00 WIB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (18/4) dan salinannnya diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus COVID-19.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien COVID-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (27/3) semakin menurun mencapai 15 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 799 orang dari kapasitas 5.345 tempat tidur.
Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga semakin berkurang dengan keterisian mencapai 200 orang dari kapasitas 907 orang atau mencapai 22 persen.
Sementara itu, jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (4/4) berkurang 256 orang menjadi 5.246 pasien.
Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 734 orang dan penambahan kasus positif COVID-19 lebih rendah mencapai 488 orang.
Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 5,3 persen meski jumlah orang dites usap PCR melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 90 ribu orang.
Kekinian, pemerintah memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM level dua.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022, 9 Daerah Masih Level 3
Kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 18 tahun 2022 mencapai 75 persen.
Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya pukul 21.00 WIB dan kapasitas masih sama yakni 75 persen.
Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.
Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.
Pemerintah meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe itu diatur dalam aturan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen.
Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan