Suara.com - Berikut ini aturan baru jam operasional mal, restoran hingga warteg di Jakarta. Semua itu buka hingga pukul 22.00 WIB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (18/4) dan salinannnya diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus COVID-19.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien COVID-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (27/3) semakin menurun mencapai 15 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 799 orang dari kapasitas 5.345 tempat tidur.
Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga semakin berkurang dengan keterisian mencapai 200 orang dari kapasitas 907 orang atau mencapai 22 persen.
Sementara itu, jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (4/4) berkurang 256 orang menjadi 5.246 pasien.
Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 734 orang dan penambahan kasus positif COVID-19 lebih rendah mencapai 488 orang.
Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 5,3 persen meski jumlah orang dites usap PCR melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 90 ribu orang.
Kekinian, pemerintah memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM level dua.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022, 9 Daerah Masih Level 3
Kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 18 tahun 2022 mencapai 75 persen.
Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya pukul 21.00 WIB dan kapasitas masih sama yakni 75 persen.
Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.
Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.
Pemerintah meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe itu diatur dalam aturan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen.
Berita Terkait
-
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
Persib Bandung Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Keluarga Thom Haye
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Beckham Putra Ungkap Alasan Selebrasi Ice Cold saat Kalahkan Persija Jakarta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP