Suara.com - Kapan THR PNS 2022 cair? THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil dan juga oleh perusahaan kepada karyawannya pada momen Idul Fitri.
Pada tahun 2022 ini pun THR untuk PNS akan diberikan, bersamaan dengan gaji ke-13. Oleh karena itu, tak mengherankan jika orang-orang mulai bertanya tanya kapan THR PNS 2022 cair? Simak artikel ini sampai habis untuk tahu jawabannya.
Waktu Pembagian THR
Bocoran mengenai kapan THR PNS 2022 cair dan gaji ke-13 terperinci dalam RAPBN 2022. Hal itu ada pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Disebutkan THR PNS 2022 akan cair sebelum Idul Fitri yang jatuh pada bulan Mei mendatang. Berkaitan dengan kapan THR PNS 2022 cair, skema pembayarannya pun sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
THR biasanya akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil menjelang tahun ajaran baru atau pertengahan tahun, antara Juni atau Juli.
Jumlah THR PNS 2022
Adapun selain kapan THR PNS 2022 cair, banyak juga yang bertanya jumlah THR yang akan dibayarkan. Dari berbagai sumber didapatkan informasi bahwa THR diberikan dengan jumlah 1 x gaji. Berikut jumlah gaji tetap PNS sebagai dasar perhitungan THR.
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Adapun jumlah gaji PNS Golongan 1 adalah sebagai berikut:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Adapaun gaji PNS golongan II yang jadi patokan jumlah THR yang akan diterima nanti adalah sebagai berikut:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Adapun gaji PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing