Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait dengan penggunaan vaksin halal untuk booster.
"Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan pihak YKMI telah layak untuk disidangkan.
YMKI menggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, kata Ahsani, ditentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. Sementara itu, ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satu pun yang memiliki sertifikat halal.
Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, di mana persidangannya dijadwalkan setiap Selasa.
Kuasa hukum YMKI lainnya, Amir Hasan, menegaskan bahwa gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin," jelas Amir.
Dikatakan pula bahwa vaksin merupakan produk rekayasa genetik yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.
Baca Juga: Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
"Ini menunjukkan kami sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia."
Berita Terkait
-
Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
-
Kemenkes Dicecar, DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah Terkait Vaksin Halal
-
Sudah Diwanti-Wanti MUI, Pemerintah Seharusnya Wajib Menyiapkan Vaksin Halal
-
Alasan Efisiensi Anggaran Tidak Bisa Dibenarkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas