Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait dengan penggunaan vaksin halal untuk booster.
"Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan pihak YKMI telah layak untuk disidangkan.
YMKI menggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, kata Ahsani, ditentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. Sementara itu, ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satu pun yang memiliki sertifikat halal.
Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, di mana persidangannya dijadwalkan setiap Selasa.
Kuasa hukum YMKI lainnya, Amir Hasan, menegaskan bahwa gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin," jelas Amir.
Dikatakan pula bahwa vaksin merupakan produk rekayasa genetik yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.
Baca Juga: Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
"Ini menunjukkan kami sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia."
Berita Terkait
-
Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
-
Kemenkes Dicecar, DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah Terkait Vaksin Halal
-
Sudah Diwanti-Wanti MUI, Pemerintah Seharusnya Wajib Menyiapkan Vaksin Halal
-
Alasan Efisiensi Anggaran Tidak Bisa Dibenarkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik