Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait dengan penggunaan vaksin halal untuk booster.
"Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan pihak YKMI telah layak untuk disidangkan.
YMKI menggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, kata Ahsani, ditentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. Sementara itu, ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satu pun yang memiliki sertifikat halal.
Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, di mana persidangannya dijadwalkan setiap Selasa.
Kuasa hukum YMKI lainnya, Amir Hasan, menegaskan bahwa gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin," jelas Amir.
Dikatakan pula bahwa vaksin merupakan produk rekayasa genetik yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.
Baca Juga: Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
"Ini menunjukkan kami sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia."
Berita Terkait
-
Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
-
Kemenkes Dicecar, DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah Terkait Vaksin Halal
-
Sudah Diwanti-Wanti MUI, Pemerintah Seharusnya Wajib Menyiapkan Vaksin Halal
-
Alasan Efisiensi Anggaran Tidak Bisa Dibenarkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura