Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait dengan penggunaan vaksin halal untuk booster.
"Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan pihak YKMI telah layak untuk disidangkan.
YMKI menggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, kata Ahsani, ditentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. Sementara itu, ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satu pun yang memiliki sertifikat halal.
Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, di mana persidangannya dijadwalkan setiap Selasa.
Kuasa hukum YMKI lainnya, Amir Hasan, menegaskan bahwa gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin," jelas Amir.
Dikatakan pula bahwa vaksin merupakan produk rekayasa genetik yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.
Baca Juga: Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
"Ini menunjukkan kami sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia."
Berita Terkait
-
Didesak DPR, Kemenkes Janji Akan Tinjau Ulang Supaya Masyarakat Memperoleh Vaksin Halal
-
Kemenkes Dicecar, DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Moral Pemerintah Terkait Vaksin Halal
-
Sudah Diwanti-Wanti MUI, Pemerintah Seharusnya Wajib Menyiapkan Vaksin Halal
-
Alasan Efisiensi Anggaran Tidak Bisa Dibenarkan, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global