Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menilai tidak ada larangan kepala desa untuk berpolitik praktis. Menurutnya, status kepala desa bukan lah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.
Pernyataan Tito disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dalam rapat sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP, Junimart Girsang mengingatkan Kemendagri bahwa kepala desa dilarang untuk berpolitik praktis. Ia mengatakan, seharusnya para kepala desa sudah paham aturan.
Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.
"Nah ini mungkin enggak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu. Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No 6/2014, Januari dibuat oleh senayan ini, itu intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito.
"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negarai atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada. Kita udah baca UU-nya, nggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, enggak ada," sambungnya.
Menurut Tito, dalam UU Desa hanya diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol dan tidak boleh terlibat kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.
"Pada waktu kampanye mereka enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," tuturnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, jika Kemendagri melakukan pelarangan agar kepala desa tidak melakukan deklarasi dukungan termasuk Jokowi 3 periode, justru malah akan dipertanyakan balik dasar aturannya apa.
"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain. Mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," ujarnya.
"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau merka jadi pengurus parpol saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," sambungnya.
Deklarasi APDESI
Diketahui sebelumnya, APDESI kubu Surtawijaya menjelaskan, dukungan Jokowi 3 periode bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa.
Namun ia menganggap kalau Apdesi memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.
"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sebut Silatnas APDESI Bukan Acara Politik, Mendagri Tito Malah Salahkan Media Bikin Berita Dukungan Jokowi 3 Periode
-
Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
-
Mendagri Tito Dicecar Habis-habisan Soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Apa Betul Izin SKT Baru Diterbitkan?
-
APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'