Suara.com - Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul blak-blakan kepada petinggi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi bahwa DPR tampaknya akan keberatan terhadap usulan PPATK yang mendorong pengesahan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ia justru bertanya balik apa kepentingan dan kesiapan masyarakat di balik usulan aturan pembatasan transaksi uang kartal.
"Kemudian kita bicara lagi untuk (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apa kita sudah siap?" kata Bambang dalam RDP dengan PPATK, Selasa (5/4/2022).
Adapun keberatan itu bukan tanpa sebab. Bambang beralasan kenyataan di lapangan penggunaan uang kartal sebagai alat transaksi menjadi penting.
"Nah ini kenapa macet, di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita nogmong jujur pak, mengenai politik mau dipakai ini, rekening, buka rekening kita kirim, mampus. Dikau jangan melihat dari sisimu tok, tapi lihatlah overview, today, yang terjadi hari ini, jangan tergesa-gesa," kata Bambang mengingatkan.
Bambang sendiri mengaku sengaja berbicara blak-blakan di hadapan Kepala PPATK Ivan Yuatiavandana atas keberatan DPR yang bikin mandek pengesahan bahkan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus. Masuk, mau naik program prioritas, turunin lagi," kata Bambang.
Ia beaharap dengan caranya blak-blakan tersebut, PPATK melalui Ivan dapat menjelaskan detail mengapa RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap penting. Diketahui dalam RDP yang sama, PPATK juga mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.
"Ini harus dijelasin benar nih dua RUU sampean ini. Dikau jelasin beneran ya terkait dengan tugas dikau. Tugas dikau itu monggo, tapi ini menjadi PR kita semua ini. Saya terang-terangan supaya dikau jelasin," kata Bambang.
Baca Juga: Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
Penjelasan PPATK
Sementara itu Ivan mengatakan bahwa PPATK tidak hanya melihat dari sisi mereka terkait dorongan untuk terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ia menyampaikan pentingnya kehadiran RUU tersebut untuk pencegahan dan penindakan modus-modus tindak pidana, semisal pencucian uang.
"Memang dalam konsepsi TPPU itu yang paling rawan dari sisi modus, dari sisi karakter TPPU. Itu adalah transkasi yang menggunakan material tunai, itu yang paling memungkinkan dalam konteks tindak pidana pencucian uang," kata Ivan
"Contohnya, misalnya dari awal tindak pidana asalnya dia sudah menggunakan media transaksi uang tunai lalu kemudian masuk di sistem keuangnannya juga dia menggunakan sistem keuangan tunai," sambung Ivan.
Diketahui, PPATK mendorong penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta unttuk mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar Ivan.
Menurut Ivan melalui peningkatan finansial inklusi dan pencegajan pencucian uang melalui transaski uang kartal akan berguna untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indoensia.
"Serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia," kata Ivan.
Berita Terkait
-
Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
-
PPATK Imbau Masyarakat Jangan Terlena Tawaran Investasi yang Pamer Kekayaan, Apalagi Iming-iming Keuntungan Tinggi
-
Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
-
PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan