Suara.com - Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul blak-blakan kepada petinggi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi bahwa DPR tampaknya akan keberatan terhadap usulan PPATK yang mendorong pengesahan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ia justru bertanya balik apa kepentingan dan kesiapan masyarakat di balik usulan aturan pembatasan transaksi uang kartal.
"Kemudian kita bicara lagi untuk (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, apa kita sudah siap?" kata Bambang dalam RDP dengan PPATK, Selasa (5/4/2022).
Adapun keberatan itu bukan tanpa sebab. Bambang beralasan kenyataan di lapangan penggunaan uang kartal sebagai alat transaksi menjadi penting.
"Nah ini kenapa macet, di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita nogmong jujur pak, mengenai politik mau dipakai ini, rekening, buka rekening kita kirim, mampus. Dikau jangan melihat dari sisimu tok, tapi lihatlah overview, today, yang terjadi hari ini, jangan tergesa-gesa," kata Bambang mengingatkan.
Bambang sendiri mengaku sengaja berbicara blak-blakan di hadapan Kepala PPATK Ivan Yuatiavandana atas keberatan DPR yang bikin mandek pengesahan bahkan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus. Masuk, mau naik program prioritas, turunin lagi," kata Bambang.
Ia beaharap dengan caranya blak-blakan tersebut, PPATK melalui Ivan dapat menjelaskan detail mengapa RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap penting. Diketahui dalam RDP yang sama, PPATK juga mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.
"Ini harus dijelasin benar nih dua RUU sampean ini. Dikau jelasin beneran ya terkait dengan tugas dikau. Tugas dikau itu monggo, tapi ini menjadi PR kita semua ini. Saya terang-terangan supaya dikau jelasin," kata Bambang.
Baca Juga: Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
Penjelasan PPATK
Sementara itu Ivan mengatakan bahwa PPATK tidak hanya melihat dari sisi mereka terkait dorongan untuk terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Ia menyampaikan pentingnya kehadiran RUU tersebut untuk pencegahan dan penindakan modus-modus tindak pidana, semisal pencucian uang.
"Memang dalam konsepsi TPPU itu yang paling rawan dari sisi modus, dari sisi karakter TPPU. Itu adalah transkasi yang menggunakan material tunai, itu yang paling memungkinkan dalam konteks tindak pidana pencucian uang," kata Ivan
"Contohnya, misalnya dari awal tindak pidana asalnya dia sudah menggunakan media transaksi uang tunai lalu kemudian masuk di sistem keuangnannya juga dia menggunakan sistem keuangan tunai," sambung Ivan.
Diketahui, PPATK mendorong penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta unttuk mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
Berita Terkait
-
Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
-
PPATK Imbau Masyarakat Jangan Terlena Tawaran Investasi yang Pamer Kekayaan, Apalagi Iming-iming Keuntungan Tinggi
-
Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
-
PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta