Suara.com - Puasa Ramadhan wajib dijalani oleh umat muslim. Jika tidak menjalankan, kaum muslim akan mendapatkan dosa. Kecuali, sudah menjalankan tapi batal. Berikut ini hal yang membatalkan puasa ramadhan.
Puasa Ramadhan dilakukan sejak selesai subuh hingga maghrib. Selama seharian, muslim mempunyai pantangan yang tidak boleh dilakukan dan anjuran boleh dilakukan.
Berikut ini 10 hal yang membatalkan puasa ramadhan seperti dikutip dari AyoIndonesia:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang
Lubang yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, alat buang air kecil dan alat buang air besar.
Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut. Menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.
2. Muntah dengan sengaja
Periaku ini bisa membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, serta dalam keadaan darurat atau tidak.
Salah satunya, sengaja mencari bau busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut agar muntah.
Baca Juga: Lagi Puasa, Atta Halilintar Bikin Aurel Ngomel gegara Santai Minum Teh di Siang Hari
3. Suami istri berhubungan intim saat waktu puasa
Melakukan hubungan suami istri disebut membatalkan puasa. Bagi mereka yang batal pusanya karena bersenggama wajib mengqadha puasanya dan membayar denda atau kafarat.
Kafarat yang harus dibayarkan dengan cara memerdekakan budak, puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda yang harus dibayar ini salah satu saja dari ketiga hal itu dengan berurutan.
Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka harus puasa dua bulan, dan jika masih tidak bisa maka memberi makan 60 fakir miskin.
4. Keluar mani dengan sengaja
Berita Terkait
-
Ramadhan Sananta Bidik Jalan Pulang ke Liga 1, Persebaya Surabaya Siap Menampung?
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Bulan Syaban 2026 Sampai Tanggal Berapa? Jadi Batas Akhir Bayar Utang Puasa
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Striker Abroad Timnas Indonesia Dirumorkan Jadi Incaran Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?