Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid berharap segala manuver untuk merealisasikan wacana penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden tiga periode dapat segera berhenti. Termasuk manuver yang dilakukan oleh jajaran menteri di kabinet.
"Semoga manuver-manuver untuk tiga periode atau penundaan pemilu segera berhenti," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Harapan itu muncul seiring adanya penegasan dari Presiden Jokowi yang melarang para pembantunya di kabinet menyuarakan wacana tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Hidayat, nantinya Jokowi benar-benar harus tegas untuk menegur atau menghukum jajaran menteri yang ngotot menyuarakan apa yang sudah dilarang. Termasuk berani menegur Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang belakangan kerap bermanuver terkait dua wacana tersebut.
Teguran dan hukuman itu, kata Hidayat juga harus diberikan kepada para relawan.
"Betul. Semua jajaran menko dan lain-lain, termasuk partai koalisi dan relawan-relawan Jokowi juga," kata Hidayat.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI ini menanggapi positif larangan Presiden Jokowi kepada jajaran agar jangan lagi suara-suara penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Hidayat penegasan dari Jokowi seperti itu memang merupakan hal diinginkan.
"Bagus sekali. Penegasan tak bersayap seperti ini yang diharapkan," kata Hidayat.
Kendati begitu, di sisi lain PKS berharap apa yang menjadi pernyataan tegas dari Jokowi itu tidak berbalik atau diralat di kemudian hari.
"Semoga tidak ada ralat dari Istana," ujarnya.
Minta Jangan Bicara Penundaan Pemilu
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak lagi berbicara terkait isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) maupun perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Alih-alih berbicara soal penundaan pemilu atau presiden tiga periode, Jokowi ingin para menteri menjelaskan soal situasi ekonomi global yang menyebabkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, pada Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait
-
Arus Mudik Tahun Ini Diprediksi Bakal Meledak, Jokowi: Hati-hati, Bisa Di Luar Perkiraan
-
Ngabalin Minta Mahasiswa Tak Main Ancam Jokowi Soal Demo Besar, Mardani PKS: Mahasiswa Nggak Perlu Takut!
-
Jokowi Tegas Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu, PKS: Bagus Sekali, Semoga Tak Ada Ralat Dari Istana
-
Ini Alasan Presiden Jokowi yang Terpaksa Menaikan Harga Pertamax
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?