Suara.com - Imam Besar Islamic Center New York Imam Shamsi Ali mengomentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam ceramahnya yang menyebut bahwa haram hukumnya mendirikan negara seperti zaman Nabi.
Hal itu dikatakan oleh President of Nusantara Foundation dan juga Imam Besar Islamic Center New York Imam Shamsi Ali dalam cuitannya melalui akun Twitter pribadinya.
Mahfud MD memberi pernyataan itu saat acara ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM pada Minggu (3/4/2022) dengan tema 'Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara'.
Menurut Mahfud MD, haram hukumnya membentuk negara seperti yang dibentuk oleh Nabi. Membentuk negara seperti yang dilakukan Nabi, menurut Mahfud sudah tidak lagi relevan.
Negara yang dibentuk oleh Nabi menurutnya sumber hukumnya, yaitu dari Allah dan Nabi
Imam Shamsi Ali lalu memberi tanggapan bahwa pernyataan Mahfud MD itu dapat dipahami sebagai komunikasi yang tidak tuntas dan penentangan kepada nabi
"Pernyataan Prof. Mahfud MD tentang haramnya mendirikan negara yang sama dengan negara yang dirikan nabi, selain blunder komunikasi yang tidak tuntas, juga dapat dipahami sebagai penentangan kepada nabi. Ingat, “setiap umatku masuk syurga kecuali yang menentang” (hadits)..harus berhati-hati.." kata Imam Shamsi Ali dikutip Suara.com, Rabu (6/4/2022).
Cuitan Imam Shamsi Ali lantas menuai beragam respons dari warganet.
"Allah Maha Membolak-balikan hati. Ybs sudah sering offside. Ngeri membayangkan mereka yang dibelokkan dari iman Islam di akhir hayat. Semoga jadi ibrah buat kita semua," tulis warganet.
Baca Juga: Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan
"Padahal dia termasuk orang yg mengerti konstitusi. Tapi di rezim ini dia seakan tutup mata, telinga dan mulut untuk menceritakan kebenarannya. So kalau udah masuk di lingkungan rezim, simple aja bagaimana cara lo mempertahankan kekuasaan," komentar warganet.
"Harusnya pak Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia bukan Negara Islam, tapi yang penting adalah bagaimana pejabat negara menjalankan syariat Islam khusus bagi penganutnya, agar pejabat negara menjadi amanah dalam menjalankan tugasnya," imbuh yang lain.
Sebagai informasi, Mahfud MD juga pernah melontarkan pernyataan serupa di Gedung PBNU pada Januari 2021 dalam acara diskusi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.
"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," ujar Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Ia menuturkan bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Bukan menjadi negara Islam yang dituju Indonesia, kata dia, melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan
-
Mahfud MD Anggap Kondisi Papua Tak Darurat, Samakan dengan Jawa hingga Sumatra
-
TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah
-
Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD
-
Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG