Suara.com - Presiden Arif Alvi membubarkan parlemen setelah sidang mosi tidak percaya mendadak dibatalkan sebelum pemungutan suara. Keputusan akhir kini berada di Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang darurat pada Senin (4/4).
Drama pemakzulan Perdana Menteri Imran Khan mencapai klimaks pada Minggu (3/4), ketika Wakil Ketua Parlemen, Qasim Khan Suri, menolak melanjutkan sidang mosi tidak percaya, sementara pada saat yang sama Khan tampil berpidato di televisi, mengutuk "intervensi asing” di balik proses di parlemen.
"Saya sudah mengusulkan pembubaran parlemen kepada presiden. Kita akan biarkan masyarakat yang memutuskan dengan menggelar pemilihan umum,” kata dia.
Titah pembubaran dari kantor kepresidenan Arif Alvi datang hanya beberapa jam kemudian. Sontak, manuver pemerintah membuat gamang kubu oposisi.
"Hari ini akan diingat sebagai hari kegelapan dalam sejarah konstitusi Pakistan,” kata Shehbaz Sharif, pemimpin oposisi yang diproyeksikan bakal menggantikan Imran Khan.
Sang perdana menteri sebaliknya mengaku "terkejut oleh reaksi,” kelompok oposisi.
Mereka, tulisnya via Twitter, "mewek” betapa pemerintah telah kehilangan dukungan rakyat, "lantas kenapa sekarang takut terhadap pemilihan umum?”
Sejak awal berdiri hingga kini, tidak seorangpun perdana menteri Pakistan mampu menyelesaikan masa jabatannya secara utuh.
Krisis konstitusi Selasa(29/3) lalu, oposisi Pakistan mengklaim telah mengumpulkan mayositas 172 dari 342 suara di parlemen untuk memenangkan mosi tidak percaya.
Baca Juga: Oposisi Pakistan Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap PM Imran Khan
Porsi mayoritas bagi oposisi tercipta menyusul pembelotan Partai Gerakan Muttahida Quami dari fraksi pemerintah. Sebab itu kini koalisi partai oposisi menggugat Qasim Suri ke Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim Senin (4/4) ini akan memutuskan apakah wakil ketua parlemen berwenang membatalkan sidang istimewa.
Partai pemerintah, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), sebaliknya menilai keputusan Suri bersifat mutlak dan tidak bisa digugat secara hukum.
Jika MK mengabulkan gugatan oposisi, maka parlemen akan kembali bersidang untuk memakzulkan Imran Khan.
Sebaliknya jika ditolak, Pakistan akan menjalani pemilu dini dalam beberapa bulan kedepan. Sebagian besar pakar hukum di Pakistan menilai langkah PTI melanggar konstitusi, lapor dpa.
Keputusan pembubaran oleh kantor kepresidenan sendiri tidak mencantumkan tenggat waktu pelaksanaan pemilu.
Berita Terkait
-
Sunscreen SPF 35 Bisa Samarkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Produknya yang Mencerahkan
-
Penyebab Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat Tipis di Kuartal III 2025
-
5 Toner Centella Asiatica untuk Meredakan Jerawat Meradang bagi Remaja, Mulai Rp30 Ribuan
-
Segera Tayang! Intip 4 Fakta Menarik di Balik Film 'Belum Ada Judul'
-
Takut Beli Mobil Bekas? 5 Mitos Populer yang Harus Kamu Coret dari Pikiran
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!