Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang tetap merasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberikan teguran hingga sanksi terhadap para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.
Menurut Junimart, terlepas status kepala desa disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun secara etis tetap bermasalah.
Ia mengatakan, Kemendagri sebagai lembaga berwenang membina dan melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat seperti APDESI. Jika APDESI sudah melenceng Kemendagri wajib memanggil melakukan pembinaan.
"Jadi ini bukan masalah ASN atau tidak ASN. Ini pertanyaannya sekarang: apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan APDESI itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk tiga periode. Di mana ada undang-undang mengatakan tiga periode?" kata Junimart kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Junimart merasa para kepala desa yang menyatakan dukungan Jokowi 3 periode tersebut salah secara etis. Pasalnya para kades merupakan pemimpin di wilayahnya, apa yang dilakukan dikhawatirkan dicontoh oleh rakyat.
"Dia punya rakyat, dia punya masyarakat. Ini kan ada etika yang tidak benar di sini sebenarnya. Ketika rakyat bertanya kepada kepala desa, "Pak kades, apa betul kita mau tiga periode?". Jawabannya apa? Tentu masyarakat ikut kepala desa. Kenapa? Karena mereka pemerintah desa," tuturnya.
Untuk itu, Politisi PDIP ini merasa Mendagri Tito Karnavian wajib memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Secara aturan memang tak ada yang melarang kades menyatakan dukungan, namun secara etika dianggap salah oleh Junimart.
"Maka apapun alasan Pak Mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tapi secara etik, tidak boleh. Kalau sudah bicara etika tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," tuturnya.
"Itu jadi kewenangan Mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," sambungnya.
Pembelaan Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tidak ada larangan kepala desa untuk berpolitik praktis. Menurutnya, status kepala desa bukanlah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.
Pernyataan Tito disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.
"Nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di 2014. Status kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No.6/2014, di Januari dibuat oleh Senayan, intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito.
"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negari atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang tidak boleh berpolitik praktis misalnya. Kami sudah baca UU-nya, tidak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, tidak ada," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus