Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang tetap merasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberikan teguran hingga sanksi terhadap para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.
Menurut Junimart, terlepas status kepala desa disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun secara etis tetap bermasalah.
Ia mengatakan, Kemendagri sebagai lembaga berwenang membina dan melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat seperti APDESI. Jika APDESI sudah melenceng Kemendagri wajib memanggil melakukan pembinaan.
"Jadi ini bukan masalah ASN atau tidak ASN. Ini pertanyaannya sekarang: apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan APDESI itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk tiga periode. Di mana ada undang-undang mengatakan tiga periode?" kata Junimart kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Junimart merasa para kepala desa yang menyatakan dukungan Jokowi 3 periode tersebut salah secara etis. Pasalnya para kades merupakan pemimpin di wilayahnya, apa yang dilakukan dikhawatirkan dicontoh oleh rakyat.
"Dia punya rakyat, dia punya masyarakat. Ini kan ada etika yang tidak benar di sini sebenarnya. Ketika rakyat bertanya kepada kepala desa, "Pak kades, apa betul kita mau tiga periode?". Jawabannya apa? Tentu masyarakat ikut kepala desa. Kenapa? Karena mereka pemerintah desa," tuturnya.
Untuk itu, Politisi PDIP ini merasa Mendagri Tito Karnavian wajib memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Secara aturan memang tak ada yang melarang kades menyatakan dukungan, namun secara etika dianggap salah oleh Junimart.
"Maka apapun alasan Pak Mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tapi secara etik, tidak boleh. Kalau sudah bicara etika tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," tuturnya.
"Itu jadi kewenangan Mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," sambungnya.
Pembelaan Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tidak ada larangan kepala desa untuk berpolitik praktis. Menurutnya, status kepala desa bukanlah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.
Pernyataan Tito disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.
"Nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di 2014. Status kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No.6/2014, di Januari dibuat oleh Senayan, intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito.
"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negari atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang tidak boleh berpolitik praktis misalnya. Kami sudah baca UU-nya, tidak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, tidak ada," sambungnya.
Berita Terkait
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
-
Arteria Dahlan Digoda Pindah ke Golkar: Jawaban Telak Hanya untuk Puan Maharani!
-
Tak Ada saat Jokowi Ramal PSI Akan Jadi Partai Besar di Kongres, Ini Jawaban Kompak Elite PDIP
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini