Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang tetap merasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberikan teguran hingga sanksi terhadap para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.
Menurut Junimart, terlepas status kepala desa disebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun secara etis tetap bermasalah.
Ia mengatakan, Kemendagri sebagai lembaga berwenang membina dan melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat seperti APDESI. Jika APDESI sudah melenceng Kemendagri wajib memanggil melakukan pembinaan.
"Jadi ini bukan masalah ASN atau tidak ASN. Ini pertanyaannya sekarang: apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan APDESI itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk tiga periode. Di mana ada undang-undang mengatakan tiga periode?" kata Junimart kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Junimart merasa para kepala desa yang menyatakan dukungan Jokowi 3 periode tersebut salah secara etis. Pasalnya para kades merupakan pemimpin di wilayahnya, apa yang dilakukan dikhawatirkan dicontoh oleh rakyat.
"Dia punya rakyat, dia punya masyarakat. Ini kan ada etika yang tidak benar di sini sebenarnya. Ketika rakyat bertanya kepada kepala desa, "Pak kades, apa betul kita mau tiga periode?". Jawabannya apa? Tentu masyarakat ikut kepala desa. Kenapa? Karena mereka pemerintah desa," tuturnya.
Untuk itu, Politisi PDIP ini merasa Mendagri Tito Karnavian wajib memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Secara aturan memang tak ada yang melarang kades menyatakan dukungan, namun secara etika dianggap salah oleh Junimart.
"Maka apapun alasan Pak Mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tapi secara etik, tidak boleh. Kalau sudah bicara etika tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," tuturnya.
"Itu jadi kewenangan Mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," sambungnya.
Pembelaan Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tidak ada larangan kepala desa untuk berpolitik praktis. Menurutnya, status kepala desa bukanlah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dilarang berpolitik praktis.
Pernyataan Tito disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito menjawab DPR sebaiknya harus melihat secara utuh aturan UU Desa Tahun 2014.
"Nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di 2014. Status kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya No.6/2014, di Januari dibuat oleh Senayan, intinya adalah mengembangkan desa," kata Tito.
"Tapi tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negari atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negari yang tidak boleh berpolitik praktis misalnya. Kami sudah baca UU-nya, tidak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum dateng ke sini, tidak ada," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
Viral Politisi PDIP Bahas Tunjangan: Jangan Bandingkan dengan Rakyat Jelata
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3