Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah resmi menerbitkan aturan mudik lebaran 2022. Sebagaimana telah dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, bahwa aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster maka dibebaskan dari tes covid-19 terlebih dahulu.
Aturan mudik terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 2 April 2022. Lalu apakah aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster hanya seperti itu saja?
Perlu diperhatikan, dalam surat edaran itu juga diatur bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri dalam hal ini adalah pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Adapun protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah:
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut sampai dagu.
- Mengganti masker secara berkala, maksimal setiap empat jam.
- Membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menjauhi kerumunan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan SE, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota ke daerah di seluruh Indonesia diharuskan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster).
Bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 baik RT-PCR maupun tes antigen. PPDN hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksin dan sebagai pencatat perjalanan.
Untuk lebih lengkapnya berikut ini aturan mudik lebaran 2022 terbaru:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen
- Pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksin dosis kedua wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa divaksin diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti program vaksin Covid-19
- Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib untuk didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Sementara itu, petugas mulai dari TNI, Polri, Satpol PP maupun Satgas Daerah akan melakukan pemeriksaan secara acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini dilakukan kepada para pelaku perjalanan atau pemudik yang menggunakan moda transportasi dengan kendaraan pribadi.
Demikian aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster maupun yang tidak. Semoga informasi di atas dapat membuat kamu lebih memahami mengenai aturan mudik lebaran 2022.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
-
Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
-
3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara