Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah resmi menerbitkan aturan mudik lebaran 2022. Sebagaimana telah dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, bahwa aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster maka dibebaskan dari tes covid-19 terlebih dahulu.
Aturan mudik terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 2 April 2022. Lalu apakah aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster hanya seperti itu saja?
Perlu diperhatikan, dalam surat edaran itu juga diatur bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri dalam hal ini adalah pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Adapun protokol kesehatan yang perlu ditaati adalah:
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut sampai dagu.
 - Mengganti masker secara berkala, maksimal setiap empat jam.
 - Membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
 - Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
 - Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menjauhi kerumunan.
 - Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
 - Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
 - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Berdasarkan SE, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota ke daerah di seluruh Indonesia diharuskan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster).
Bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 baik RT-PCR maupun tes antigen. PPDN hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksin dan sebagai pencatat perjalanan.
Untuk lebih lengkapnya berikut ini aturan mudik lebaran 2022 terbaru:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen
 - Pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksin dosis kedua wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam
 - Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa divaksin diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti program vaksin Covid-19
 - Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib untuk didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
 
Sementara itu, petugas mulai dari TNI, Polri, Satpol PP maupun Satgas Daerah akan melakukan pemeriksaan secara acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini dilakukan kepada para pelaku perjalanan atau pemudik yang menggunakan moda transportasi dengan kendaraan pribadi.
Demikian aturan mudik lebaran 2022 yang sudah booster maupun yang tidak. Semoga informasi di atas dapat membuat kamu lebih memahami mengenai aturan mudik lebaran 2022.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
 - 
            
              Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?
 - 
            
              Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor, Simak Aturannya Agar Pulang Kampung Aman Meski Covid-19 Mereda
 - 
            
              3 Kelonggaran Jelang Lebaran 2022: Boleh Mudik dan Tidak Perlu Karantina
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang