Suara.com - Puasa merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam selama bulan Ramadhan. Selama menjalankannya kita dilarang makan, minum dan menahan dari hawa nafsu dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Lantas muncul pertanyaan bolehkah mencium istri saat puasa?
Maksud puasa harus menahan diri dari hawa nafsu adalah menghindari diri dari segala hal yang mengundang syahwat termasuk berhubungan suami istri di siang hari. Karena aktivitas tersebut tentu akan membatalkan puasa. Sehingga hukum tentang bolehkah mencium istri saat puasa masih membuat bingung banyak orang.
Lalu bagaimana jika hanya bermesraan, misalnya dengan mencium istri? Akankah hal tersebut akan membatalkan puasa kita? Simak penjelasannya berikut ini.
Bolehkan Mencium Istri Saat Puasa?
Dikutip dari Nu Online, pada dasarnya saat kita puasa harus menghindari segala hal yang membatalkannya. Salah satunya yaitu ejakulasi (inzal) akibat dari persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Juga bersenggama di siang hari meskipun tidak ejakulasi.
Pada hakikatnya mencium istri saat puasa tidak akan membatalkannya. Akan tetapi berbeda hukumnya jika ciuman itu membangkitkan nafsu dan membuat seseorang melakukan aktivitas seksual hingga menyebabkan ejakulasi.
Menanggapi perbuatan tersebut, mayoritas ulama menggolongkan ciuman ke dalam hal yang dimakhruhkan saat puasa apabila ciuman itu dapat membangkitkan syahwat. Namun jika ciuman itu tidak membangkitkan syahwat, maka mencium istri saat puasa tidak masalah. Akan tetapi lebih baik jika dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436)
Hukum berciuman saat puasa ini berlaku bagi pasangan suami istri. Jika belum terikat pada pernikahan, tentu saja hukumnya haram. Karena di dalam agama islam tidak ada hubungan halal antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram kecuali mereka telah menikah.
Berdasarkan pendapat yang kuat, hukum makhruh yang ditetapkan saat mencium istri jika menimbulkan syahwat adalah makruh tahrim. Makhruh sendiri didefinisikan sebagai perbuatan yang tidak dilarang namun akan lebih baik jika ditinggalkan. Sementara itu, maksud dari makruh tahrim tersebut adalah jika dilakukan maka pelaku akan mendapat dosa.
Baca Juga: Ingat-ingat Lagi, 10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Di dalam syariat Islam, interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kedua hal tersebut harus dihindari.
Selain itu ada genggaman, pelukan, rangkulan, dan sejenisnya degan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium istri. Akan tetapi hukum ini tidaklah serta merta mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah puasa.
Jika pada saat puasa mencium istri dan tidak ada kelanjutan apa-apa setelahnya yang membangkitkan nafsu, maka puasa akan tetap sah dan tidak batal. Namun tingkat kesempurnaannya akan berkurang.
Itulah penjelasan mengenai bolehkah mencium istri saat puasa serta hukumnya menurut pandangan mayoritas ulama. Jika hanya mencium istri dan tidak menimbulkan syahwat maka puasa tetap sah. Semoga meningkatkan keimanan dalam menjalani ibadah puasa.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf