Suara.com - Rusia dihujani tuduhan kejahatan kemanusiaan selama Perang Suriah dan kini, dalam invasi di Ukraina. Tapi seberapa sulit menyeret tersangka pelaku kejahatan perang ke Mahkamah Pidana Internasional?
Definisi kejahatan perang terhadap warga sipil tercatat di pasal 8 dalam Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang disusun berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Kejahatan perang "baru sebatas dugaan sampai semua bukti-bukti dipenuhi, dicek lagi dan dikonfirmasikan,” kata Maria Varaki, Guru Besar Hukum Internasional di King's College London, Inggris.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melihat kejahatan perang sebagai pelanggaran berat Konvensi Jenewa.
"Kita bicara soal pembunuhan berencana terhadap warga sipil, penyiksaan dan pengusiran paksa, atau serangan membabi buta,” imbuh Varaki.
"Karena salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum perang adalah bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran.”
Tuduhan kejahatan perang kembali meruak seiring beredarnya bukti pembantaian warga sipil oleh militer Rusia di Bucha, Ukraina.
Menurut Varaki, fakta "bahwa sebagian warga sipil dieksekusi dengan satu peluru di belakang kepala adalah kekejian di bawah hukum kemanusiaan internasional.”
Area abu-abu Perang menyisakan banyak wilayah abu-abu dalam mendefinisikan tindak kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Bukti Mengerikan yang Menunjukkan Kejahatan Perang di Jalan Menuju Kyiv
Dalam hal ini, mahkamah di Den Haag menganut prinsip yang berdasarkan kejelasan, proporsionalitas dan kehati-hatian.
Meski demikian, ketiga prinsip tersebut mengambang ketika obyek sipil dideklarasikan sebagai target militer berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Hal ini misalnya terjadi di Ukraina.
"Contohnya gedung pusat perbelanjaan yang dibombardir. Ukraina mengatakan gedung itu jelas merupakan infrastruktur sipil. Tapi Rusia mengklaim punya informasi intelijen bahwa Ukraina menggunakan mall tersebut untuk menyimpan perlengkapan perang,” kata Varaki.
Hukum internasional secara gamblang mengharamkan serangan militer terhadap obyek sipil. Tapi pada akhirnya, "semua bergantung pada penafsiran dan pada kebijaksanaan kita: Siapa atau siapa yang bisa Anda serang, dan sejauh apa,” imbuhnya.
Genosida dan kejahatan seksual
Tindak kekerasan seksual dalam situasi perang tergolong kejahatan kemanusiaan menurut pasal 27 Konvensi Jenewa 1949.
Berita Terkait
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Isyaratkan Kode Jempol, Purbaya dan Nanik Beri Sinyal Penataan Ulang Anggaran MBG
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL