Suara.com - Ali Kushayb, komandan milisi Janjaweed Sudan dituduh membantai ratusan ribu warga sipil di Darfur. Dia didakwa dengan 31 delik, antara lain pembunuhan dan beragam tindak kejahatan tidak manusiawi lain.
Pengadlan Ali Muhammad Ali Abdul Rahman atau Ali Kushayb merupakan kasus kejahatan kemanusiaan pertama dalam konflik bersenjata di Darfur yang diadili oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), hampir dua dekade setelah perang saudara berakhir.
Sidang dibuka di Den Haag pada Selasa (5/4), ketika dunia masih terpaku oleh dugaan kejahatan perang oleh Rusia di Bucha, Ukraina.
Dalam mandatnya, ICC menangani kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh dunia. Meski demikian, pengadilan hanya bisa digelar jika terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang.
Dalam kasus pembantaian di Darfur, ICC baru bisa mendakwa dua tersangka, Ali Kushayb dan Abdallah Banda yang membelot dari Gerakan demi Kesetaraan dan Keadilan (JEM) dan berbaiat kepada Omar al-Bashir.
Al-Bashir sendiri saat ini masih ditahan di Sudan, pasca dijungkalkan dari kekuasaan pada 2019 silam.
Pemerintahan transisi di Khartoum sudah merundingkan ekstradisi ke Belanda agar al-Bashir bisa menjalani pengadilan di ICC.
Selain ketiga terdakwa di atas, ICC juga menempatkan dua pejabat Sudan lain sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan kemanusiaan di Darfur.
Keduanya adalah Ahmad Harun, bekas menteri dalam negeri, dan Abdel Raheem Muhammad Hussein yang menjabat sebagai menteri pertahanan selama dua periode di bawah al-Bashir.
Baca Juga: Colin Powell, Perginya Penjahat Perang Irak yang Dielukan bak Pahlawan di AS
Kekejaman di Darfur Kasus Ali Kushayb sendiri baru bisa digulirkan ketika dia menyerahkan diri kepada ICC pada 2020 silam saat bersembunyi di Republik Afrika Tengah.
Kushayb didakwa dengan 31 delik kejahatan HAM yang terjadi antara 2003 dan 2004. Dia merupakan salah seorang komandan Janjaweed, milisi etnis Arab-Sudan yang dipersenjatai pemerintah untuk melawan pemberontakan penduduk asli Darfur.
Milisi itu diduga melakukan pembantaian dan pemerkosaan massal terhadap warga sipil. Selama perang saudara berkecamuk, sebanyak 300.000 warga sipil di Darfur tewas, sementara 2,7 juta penduduk melarikan diri dan hidup di kamp-kamp pengungsi.
Kasus pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan massal yang dituduhan terhadap Kushayb terjadi antara Agustus 2003 dan April 2004 silam.
"Pengadilan ini sebabnya dianggap sebagai kesempatan yang telah dinanti sejak lama bagi korban dan komunitas yang mengalami teror milisi Janjaweed dan pasukan pemerintah di Darfur, untuk melihat pelakunya diadili,” kata Elise Keppler, Direktur Hukum Human Rights Watch, organisasi HAM internasional.
Dia mendesak agar pemerintah Sudan mempercepat proses ekstradisi terdakwa kejahatan perang lain.
Tag
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
-
Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Pidana Korupsi Harus Kerugian Nyata
-
Laku Keji Heryanto Cekik Dina Oktaviani hingga Tewas, Lalu Jasadnya Disetubuhi, Harta Dirampas
-
Usut Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar, KPK Panggil WNA India Sankalp Jaithalia
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Masalah PMI jadi Fokus Utama, Megawati Wanti-wanti: Proses Pemulangan jangan Ditunda-tunda
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Luka Maupun Jiwa Buntut Ledakan di Gedung Nucleus Farma
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat