Suara.com - Dalam Islam, orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak wajib membayar zakat dan hal ini berlaku sebaliknya bagi orang yang tak mampu. Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
Sebelum tahu kriteria orang yang berhak menerima zakat, Anda perlu simak dahulu pengertian atau definisinya. Kata zakat berasal dari bahasa Arab, 'zaka', yang berarti suci, subur, bersih, bertambah, tumbuh, berkembang.
Menyadur Baznaz, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan.
Golongan atau orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
- Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin
Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu.
- Amil
Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Anies Baswedan Beserta Jajaran Pemprov Salurkan Zakat Melalui Baznas DKI
- Mu'allaf
Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
- Riqab
Zaman dulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bebas. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
- Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan mereka berhak menerima zakat. Namun, hak untuk mendapat zakat akan gugur bagi orang yang berutang untuk maksiat seperti judi dan untuk mulai bisnis tapi gagal.
- Fi Sabilillah
Golongan yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang yang tujuannya berkepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah dan lainnya.
- Ibnu Sabil
Ibnu Sabil juga disebut sebagai musaffir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantau.
Setelah tahu siapa saja orang yang berhak menerima zakat tentu anda sudah tidak bingung akan menyalurkan kepada siapa. Terlebih, saat bulan Ramadhan seperti ini umat Islam diminta untuk membayar zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau